POJOKSATU.id, KARAWANG - Maraknya praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal telah memicu respons tegas dari pemerintah Indonesia dalam upaya memberantasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik pinjol ilegal telah merugikan masyarakat, termasuk penyalahgunaan informasi data nasabah yang diambil saat penggunaan pinjol ilegal.
Oleh karena itu, otoritas jasa keuangan (OJK) melalui program "Waspada Pinjaman Online Ilegal" berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko yang terkait dengan penggunaan pinjol ilegal.
Acara sosialisasi dan edukasi tersebut digelar di Gedung Serba Guna (GSG) PGRI Rawamerta, Kabupaten Karawang, dan dihadiri oleh perangkat pemerintah desa, TNI, Polri, serta warga Kecamatan Rawamerta.
Baca Juga: Baznas Karawang Salurkan Air Bersih untuk Warga Tegalwaru
Narasumber dalam acara tersebut adalah Ferdy Rahmadi, Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK, serta Dira Krisna Jaya Negara, Staf Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK.
Ferdy Rahmadi, Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi praktik pinjol ilegal.
Dia mengingatkan masyarakat Karawang untuk tidak sembarangan menyerahkan informasi pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena nomor NIK menjadi data penting.
Baca Juga: CAPETANG: Program Terbaru RSUD Jatisari Karawang
Selain itu, Ferdy menjelaskan bahwa jika seseorang mengalami masalah pembayaran saat menggunakan pinjol ilegal, mereka akan terdaftar di e-cheking Finance, yang membuatnya sulit mengajukan pinjaman usaha di bank-bank pemerintah dan swasta di Indonesia.
Ferdy juga meminta masyarakat, khususnya warga Kecamatan Rawamerta, Karawang, untuk lebih berhati-hati dalam menghindari penggunaan pinjol ilegal, karena dapat menimbulkan kerugian finansial.
Baca Juga: Permasalahan Puteri Padi Karawang dan 3 Gadis Berakhir Damai Setelah Mediasi
Kapolsek Rawamerta, AKP Moh. Wasis, mengapresiasi upaya sosialisasi yang dilakukan oleh OJK. Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang bahaya pinjol ilegal untuk warga di Kecamatan Rawamerta, Karawang, dan menyatakan harapannya bahwa acara ini akan membantu warga menghindari jebakan pinjol ilegal yang merugikan.
Dengan semakin tegasnya respons pemerintah dan upaya sosialisasi seperti ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan lebih waspada terhadap praktik pinjol ilegal dan menghindarinya demi melindungi diri mereka dari risiko finansial yang tidak diinginkan. ***




