POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemberitaan mengenai izin pengerukan tanah makam yang diduga melibatkan pihak mafia tanah telah mendapatkan respons tegas dari salah satu dinas di Kabupaten Karawang.

Pemberitaan tersebut menyebut bahwa dinas tersebut memberikan izin untuk pelaksanaan pengerukan tersebut.

H. Anyang Salehudin, ST, yang merupakan pejabat di Dinas PRKP (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan), mengonfirmasi bahwa ia telah menerbitkan surat izin kepada salah satu lembaga terkait membersihkan lahan pemakaman umum (TPU) yang dimiliki oleh masyarakat perumahan Bumi Purwasari Residen di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari.

Baca Juga: Bupati Karawang Buka Rangkaian Acara Hari Santri Nasional

Dalam surat izin tersebut, terdapat tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pihak yang menerima izin tersebut.

Poin-poin tersebut mencakup pemakaian lahan sesuai dengan fungsinya, pengelolaan sampah, dan pembatasan terkait kepemilikan lahan.

Anyang Salehudin, ST, menjelaskan, "Kami hanya memberikan izin sesuai dengan ketentuan yang telah tertera dalam surat izin, yaitu untuk membersihkan lahan pemakaman umum. Izin ini tidak mencakup aktivitas penggalian, komersialisasi, apalagi penjualan tanah. Sebagai perwakilan dari Dinas PRKP, kami merespons berita ini dengan cepat dan segera memerintahkan anggota kami untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut."

Baca Juga: Kepsek SMAN 1 Cikampek Bantah Pangkas Dana Beasiswa Karawang Cerdas

Lebih lanjut, Anyang Salehudin, ST, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait dengan izin ini dan mencabut surat izin yang telah diberikan, seiring dugaan penyalahgunaan yang terjadi.

Respon tegas dari Dinas PRKP ini menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang mencoba melanggar aturan yang mengatur penggunaan lahan pemakaman. ***