POJOKSATU.id, KARAWANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang diduga memecah belah paket proyek pembangunan peningkatan jalan poros Cikande - Bedeng di Desa Cikande, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, dengan tujuan menghindari lelang atau E-Purchasing dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mencatat bahwa paket proyek pembangunan peningkatan jalan poros di Desa Cikande, Kecamatan Cilebar, dibagi menjadi dua paket dengan Metode Pemilihan Penyedia, Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta Pagu Anggaran yang berbeda-beda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2023.

Baca Juga: Tudingan Suap Picu PHK, Karyawan PT DNP Indonesia Lapor ke Disnaker Karawang

Padahal, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengingatkan agar proyek dalam satu ruas atau lokasi yang sama tidak boleh dibagi menjadi beberapa paket.

Namun, tindakan ini telah terjadi dengan memecah proyek menjadi dua paket dengan pagu anggaran yang berbeda.

Julianto Agung Nugroho, pejabat Dinas PUPR Karawang, sebelumnya telah menjelaskan pentingnya tidak memecah belah paket proyek dalam satu ruas kepada pihak media.

Baca Juga: Bey Machmudin Dampingi  Presiden Jokowi Tinjau Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang

Namun, tindakan yang bertentangan dengan peraturan ini terlihat dalam pengadaan proyek pembangunan jalan poros Cikande - Bedeng.

Tahun sebelumnya, proyek yang sama mengalami kendala sehingga kontrak pelaksanaan kegiatan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Namun, pada tahun anggaran 2023, Dinas PUPR Karawang kembali melaksanakan proyek yang sama dengan mengubahnya menjadi dua paket proyek, yang menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: 2 Karyawan Meninggal 1 Masih Hilang di Perairan Karawang, Ini Penjelasan PT Bakrie Pipe Industries

Dinas PUPR Karawang membela tindakan ini dengan mengatakan bahwa pemecahan proyek menjadi dua paket didasarkan pada usulan dari Kepala Desa dan Anggota DPRD Karawang dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengadaan proyek pemerintah.

Pemecahan proyek seperti ini, jika terbukti bertentangan dengan aturan, dapat berdampak buruk pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah, serta dapat merugikan kepentingan publik. ***