POJOKSATU.id, KARAWANG - Sebanyak 206 koperasi yang tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Karawang menghadapi ancaman pembubaran. Dalam rangka menangani situasi ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang telah membentuk Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi yang beranggotakan 12 orang yang akan dibagi menjadi tiga tim.

Yeni Maryani, Sub Koordinator Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Dinkop UKM Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa langkah pembentukan tim ini merupakan bagian dari proses menuju pembubaran koperasi.

Sebelumnya, Dinkop UKM telah mengumpulkan data dan laporan dari 1.745 koperasi yang mendapat binaan dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Langkah berikutnya adalah memberikan surat perintah (SP) kepada Tim Verifikasi untuk melakukan proses verifikasi dan pembinaan terhadap koperasi-koperasi tersebut.

Baca Juga: Jambul Merah dan Para Aktivis Soroti Hasil Lelang RSUD Rengasdengklok, Siap Audiensi ke Dinkes Karawang

"Kami mengarahkan perhatian kami pada 206 koperasi di 18 kecamatan pada tahun ini, khususnya Koperasi Serba Usaha (KSU), untuk mengkaji ulang validitas mereka. Kami telah melakukan inventarisasi sebelumnya, mengidentifikasi koperasi-koperasi yang tidak melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan yang akibatnya menjadi tidak aktif. Saat ini, kami menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari kepala dinas untuk melanjutkan dengan Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi," terang Yeni.

Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memonitor sebanyak 1.745 koperasi yang tersebar di berbagai kecamatan. Namun, hanya 597 koperasi yang masih berstatus aktif, sementara 1.148 koperasi lainnya berstatus tidak aktif. Salah satu indikator aktifnya sebuah koperasi adalah laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga: Aksi Predator Anak di Karawang, Iming-imingi Permen Sebelum Sikat Korban

Yeni juga menyoroti langkah-langkah yang telah diambil dalam hal ini. Koperasi yang tidak melaporkan hasil RAT selama tiga tahun berturut-turut telah diberi surat peringatan pertama dan kedua. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, koperasi-koperasi ini dapat diarahkan menuju pembubaran jika tidak memenuhi kewajibannya.

"Kami telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama pada bulan Januari dan kemudian tiga bulan setelahnya, kami mengirimkan SP kedua.

Untuk koperasi-koperasi yang tidak merespons, kami akan mengirimkan surat rencana pembubaran. Bagi koperasi yang kantornya sudah tidak ada, kami akan mengeluarkan surat keterangan dari desa," jelas Yeni.

Baca Juga: Saung Koffie Hideung Karawang: Surga Nongkrong di Atas Awan dengan Pesona Alam yang Mengagumkan

Salah satu fokus Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi adalah melakukan evaluasi menyeluruh. Jika koperasi memang harus dibubarkan, mereka akan mengaudit aset dan keuangan koperasi sebelum melanjutkan dengan proses rapat pembubaran.

Yeni menambahkan, "Jika ada utang piutang dengan pihak ketiga, seperti perbankan, kami akan menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika masih ada aset, kami akan melanjutkan dengan proses lelang."

Baca Juga: Kades di Karawang ini Ungkap Fakta Mengerikan: Ratusan Warganya Kecanduan Narkoba, Dari Anak SD Hingga Nene

Untuk koperasi-koperasi yang masih memiliki potensi untuk diaktifkan kembali, Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberikan dukungan dan pembinaan.

"Jika koperasi masih dapat diaktifkan, kami akan memberikan bimbingan. Tujuannya adalah agar koperasi dapat berfungsi kembali, baik dari segi legalitas, kelembagaan, maupun bisnisnya. Kami siap membantu proses ini. Koperasi seringkali tidak aktif karena mengalami kerugian, kesulitan modal, atau ditinggalkan oleh pengurusnya. Oleh karena itu, langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengatur dan membina koperasi-koperasi ini," tegas Yeni. ***