POJOKSATU.id, JEMBER – Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mendapatkan perhatian serius dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Jember.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jember, dr. Rita Wahyuningsih, menegaskan bahwa semua jenis rokok pada dasarnya membawa dampak buruk bagi kesehatan, baik jangka pendek maupun panjang.

Namun, ia menyoroti secara khusus bahwa konsumsi rokok ilegal memiliki tingkat risiko yang jauh lebih fatal bagi para penggunanya.

Baca Juga: Bea Cukai Terus Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ungkap Jember Hanya Jadi Pasar dan Jalur Perlintasan Oknum Nakal

Menurutnya, rokok legal yang beredar di pasaran telah melalui serangkaian prosedur serta pengawasan keamanan yang ketat untuk kelayakan konsumen.

"Tetapi kalau untuk rokok ilegal ini kan lebih ke arah tidak ada pengawasan, sehingga pastinya akan memberikan dampak yang lebih besar dibanding rokok legal," jelas dr. Rita saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Oleh karena itu, Dinkes Jember terus menggencarkan edukasi secara menyeluruh dan general terkait bahaya aktivitas merokok, baik bagi perokok aktif maupun mereka yang menjadi perokok pasif.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal di Jember, Satpol PP Sita 72 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Pihaknya tidak semata-mata berfokus membedakan antara rokok legal dan ilegal, melainkan berusaha membangun kesadaran personal masyarakat akan bahaya zat nikotin yang memicu kecanduan hingga kerusakan struktur paru-paru.

Sebagai bentuk intervensi dari pemerintah daerah, Pemkab Jember saat ini tengah berfokus menerapkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menyasar tujuh tatanan lingkungan masyarakat.

Bagi warga yang memiliki kesadaran dan berniat menghentikan kebiasaan buruk tersebut, dr. Rita menyebut bahwa seluruh fasilitas Puskesmas di Jember telah dilengkapi dengan layanan khusus.

Baca Juga: Kakanwil Bea Cukai Jatim II Ungkap 1.969 Kasus Rokok Ilegal di Jawa Timur Senilai Rp1,6 T, Jember Rekor Musnahkan 7,4 Juta Batang

"Bagi masyarakat kita yang memang benar-benar ingin berhenti merokok, itu kita bisa mengakses layanan di Puskesmas tersebut yang namanya layanan UBM atau Upaya Berhenti Merokok," imbaunya.

Di sisi lain, dr. Rita juga memaparkan transparansi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di lingkup dinasnya.

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, penggunaan anggaran DBHCHT sejatinya terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yakni untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan kesehatan, dan ranah penegakan hukum.

Khusus di instansi Dinas Kesehatan, alokasi dana dari cukai tembakau tersebut difokuskan secara maksimal untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan masyarakat rentan.

"Selama ini untuk anggaran DBHCHT itu dipergunakan untuk memberikan jaminan kesehatan, dalam hal ini untuk kepesertaan BPJS terutama untuk seluruh masyarakat miskin," pungkas dr. Rita. ***