POJOKSATU.id, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berencana untuk segera menghidupkan kembali skema retribusi parkir berlangganan.

Skema parkir berlangganan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada Oktober 2026 mendatang.

Keputusan untuk kembali ke sistem ini didorong oleh rekam jejak masa lalu yang terbukti sangat efektif dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga: Puteri Anak Indonesia Jawa Barat Kunjungi SLB Patriot Bekasi, Gaungkan Semangat Inklusivitas bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Berdasarkan data historis pemerintah daerah, penerimaan retribusi parkir Jember sempat menyentuh masa kejayaan saat sistem berlangganan diterapkan.

Pada tahun 2008, retribusi hanya menyumbang angka Rp1 miliar, namun langsung melesat menjadi Rp6 miliar saat skema berlangganan dimulai perdana pada 2009.

Penerimaan ini bahkan mencapai puncaknya di angka Rp10,6 miliar pada tahun 2023.

Baca Juga: Kasus Hibarkah Kurnia Dihentikan Dittipidum Bareskrim, Tidak Ditemukan Pidana dalam Kasus Ajakan Staycation

Namun, saat kebijakan ini sempat dihentikan, pendapatan daerah justru anjlok dan hanya tersisa Rp1,5 miliar pada 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menjelaskan bahwa landasan hukum untuk penerapan kembali program tersebut kini telah siap dan resmi diundangkan melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026.

Regulasi turunan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang membolehkan pemungutan pajak terutang ditarik secara sekaligus di awal sebelum fasilitas pelayanan diberikan.

Baca Juga: Jokowi Mendadak Hadir di Sidang Tahunan MPR, Sedangkan Megawati Tak Terlihat Keberadaannya

Terkait persiapan teknis, Gatot membeberkan bahwa instansinya kini tengah berfokus pada tahapan penyelesaian administrasi dan kerja sama dengan lintas instansi.

"Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian," ungkap Gatot.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah Pemkab Jember dalam menyusun aturan dan menghidupkan kembali sistem ini tidak lepas dari dorongan kuat para wakil rakyat yang disuarakan dalam forum resmi dewan.

"Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan, sehingga kami mengkaji dan menyusun perbup," tambahnya.

Secara tidak langsung, Gatot menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan koordinasi intensif bersama Komisi C DPRD Jember guna mengantongi persetujuan.

Baca Juga: Kenalkan Energi Bersih, PNJ Implementasikan PLTS di SDN Pulau Tidung 01 Pagi

Hasil dari koordinasi tersebut memastikan bahwa pihak legislatif telah memberikan rekomendasi tertulis tanpa mengubah draf maupun materi pokok yang ada di dalam peraturan bupati.

Nantinya, melalui skema berlangganan ini, masyarakat akan dikenakan tarif retribusi sebesar 40 ribu rupiah per tahun untuk sepeda motor dan 80 ribu rupiah per tahun untuk mobil.

Melalui perhitungan basis data kendaraan tahun 2023 serta asumsi tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 60 persen, Pemkab Jember optimistis dapat menyentuh target penerimaan Pendapatan Asli Daerah hingga 23 miliar rupiah ke depannya. ***