POJOKSATU.id, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) yang beroperasi sepanjang tahun 2023 hingga 2025.

Langkah tegas ini diambil usai tim penyidik merampungkan serangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn Palebangan, mengonfirmasi langsung penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Ekstrakurikuler yang Tepat di Madrasah, Jangan Asal Ikut Teman

"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur periode 2023 sampai 2025," ujar Yadyn saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Yadyn membeberkan bahwa ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MZL, YASB, dan NDP.

Dari ketiganya, dua tersangka yakni YASB dan NDP langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jember untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Belum Dipecat Kejagung, Jamwas Tunggu Dugaan Korupsinya Terbukti

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh tersangka MZL yang tidak ditahan bersama dua rekannya.

Rupanya, MZL saat ini tengah berstatus sebagai terpidana dan menjalani hukuman atas kasus pembakaran Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (ikrar).

"YASB dan NDP kami tahan selama 20 hari di Rutan Jember, sedangkan MZL sedang menjalani penahanan dalam perkara lain," tegas Kajari.

Baca Juga: Jelang Jeda Musim, Ramadhipa Bidik Podium di Prancis untuk Rebut Puncak Klasemen Moto3 Junior

Dalam penyidikan kasus ini, ketiga tersangka diduga kuat bersekongkol menyelewengkan uang negara melalui bank daerah tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Nilai uang yang digelapkan pun tak main-main.

"Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah. Nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Yadyn membongkar taktik para tersangka.

Terkait total kerugian negara, Kejari Jember kini tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Baca Juga: Sumur Bor di SMAN 3 Karawang Hampir Rampung, TNI Dukung Pemenuhan Air Bersih untuk 1.300 Siswa

Berdasarkan taksiran sementara, negara dirugikan mendekati angka Rp3 miliar akibat ulah sindikat ini, dan kejaksaan masih menunggu hasil audit final.

Tidak berhenti di situ, penyidikan ini juga menguak fakta mencengangkan terkait insiden kebakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat yang sempat bikin geger publik Jember beberapa waktu silam.

Menurut Yadyn, pembakaran yang didalangi oleh MZL itu ternyata merupakan siasat licik untuk menutupi jejak korupsi.

Baca Juga: Tim 9 Penggarap Febrie Adriansyah Dikendalikan Rudi Margono, Jampidsus Baru Sebut akan Monitor

"Pembakaran itu dilakukan untuk menghilangkan bukti-bukti," tegasnya.

MZL sendiri dipastikan ikut menikmati aliran dana haram tersebut sehingga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda ini.

Sebagai langkah pengamanan dan pemulihan, kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti krusial seperti dokumen penting, uang pengembalian sebagian, hingga aset tanah.

Baca Juga: Contoh Pertanyaan Sulingjar 2026 Paket A Lengkap, Panduan Guru Memahami Bentuk Survei Lingkungan Belajar

Saat ini, tim penyidik terus mengebut pelacakan aset (asset tracing) dan penelusuran aliran dana demi menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati uang haram tersebut.

"Kalau nanti ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan kami tetapkan pihak lain sebagai tersangka. Penyidikan masih terus kami kembangkan," tutup Yadyn memastikan kasus ini belum berhenti di tiga nama tersebut. ***