POJOKSATU.id - Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya karena masalah pribadi dan sakit hati terhadap korban.

Pelaku diduga menyikut korban saat berboncengan motor hingga korban terjatuh.

Peristiwa ini menyebabkan korban tewas dengan luka di bagian kepala.

Kejadian ini tereka CCTV yang memperlihatkan pelaku yakni AUB, pria berusia 22 tahun saat membonceng ayah kandungnya berinisial S di kawasan Jalan Patimura, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (5/4)dini hari lalu.

Tidak lama berselang dalam rekaman lain tersangka tampak berkendara sendiri meninggalkan lokasi.

Sementara korban S baru ditemukan tergeletak tidak bernyawa sekitar pukul 05.00 pagi dengan luka serius di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka berdasarkan bukti yang ada.

Baca Juga: Calon Suami Jadi Korban Kecelakaan Mobil Rombongan Umrah dan Bus Rajawali Indah di Gresik: Dia Bilang Aku Berangkat

Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membonceng korban dengan motor dan setibanya di lokasi tersangka menyikut korban hingga terjatuh lalu pergi meninggalkan korban.

"Saat di lokasi di TKP motor berhenti kemudian pelaku ini menggunakan tangan kanannya, kemudian melalui siku ke belakang. Akhirnya korban jatuh ke belakang di pinggir aspal," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto.

"Pada saat itu pelaku sempat melihat kondisi korban yang masih bernafas kemudian ditinggalkan oleh pelaku," lanjutnya.

Motif kejahatan diduga karena masalah pribadi dan rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

"Motif yang bersangkutan yaitu karena kesal sakit hati karena sepanjang perjalanan yang bersangkutan disalahkan. Termasuk juga yang disebut istrinya juga disalahkan termasuk mertuanya sehingga dia khilaf sakit hati langsung melakukan tindakan tersebut," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***