POJOKSATU.id - Sepeda motor milik seorang guru dibakar oleh seorang pemuda di Sumenep, Jawa Timur.

Insiden ini viral usai video berdurasi 15 detik yang menunjukkan sepeda motor milik seorang guru di Kepulauan Kangean, Sumenep terbakar di pinggir jalan beredar di media sosial

Pelaku diketahui berinisial AQ berusia 19 tahun asal Desa Pajenangger, Arjasa, Sumenep dan telah diamankan oleh polisi setelah berusaha melarikan diri.

Selain membakar sepeda motor, AQ diduga melakukan pengancaman terhadap korban yang merupakan seorang guru di kepulan Kangean Sumenep.

Kejadian berawal dari guru yang sedang mengendarai kendaraannya dan tiba-tiba dihadang oleh pelaku.

Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam bahkan mengancam akan membunuh korban.

Baca Juga: Pihak yang Bertanggung Jawab Tak Kunjung Bergerak, Warga Inisiatif Ingin Cabut Pagar Laut di Tangerang

"AQ melakukan penghadangan dengan menggunakan sajam untuk nakut-nakuti korban," jelas Kasi Humas Polres Sumenep, Ako Widiarti.

Beruntungnya, korban berhasil selamat berkat pertolongan warga.

Namun, pelaku yang gelap mata akhirnya melampiaskan amarah dengan membakar sepeda motor korban.

Dugaan sementara, tindakan nekat pelaku dilatar belakangi rasa kesal dan sakit hati kepada korban.

Menurut pengakuan pelaku, korban disebut membicarakan hal negatif tentang dirinya di hadapan siswa saat pelaksanaan upacara bendera.

Baca Juga: Perusahaan Outsourcing di Rawas Ilir Belum Bayar Gaji Ratusan Karyawan Selama 2 Bulan, Pekerja Lapor Disnaker

"Motif dari tersangka ini adalah merasa sakit hati karena dia dijelek-jelekkan oleh korban in. Dia merasa tidak terima dan sakit hati karena dijelik-jelikkan," lanjutnya.

Atas perbuatannya AQ dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pelaku juga dijerat pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.***