POJOKSATU.ID, BOCORAN Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 jika naik 10 persen.
Jelang akhir tahun pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan UMP 2025 mendatang.
Kenaikan UMP 2025 nantinya akan menjadi dasar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP nantinya akan menjadi patokan standar minimum gaji karyawan swasta di setiap daerah.
Baca Juga: Ini Penjelasan PAFI Papua Selatan Terkait Penyakit Maag dan Penyebabnya
Tahun lalu, pengumuman kenaikan UMK daerah-daerah di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 disambut baik.
Meski belum diumumkan secara pasti, namun sudah santer beredar kabar kenaikan UMP untuk provinsi-provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025.
KSPI menuntut kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pengurus KSPI dengan menggunakan PP No.51/2023 sebagai acuan.
Baca Juga: Peserta Tes CPNS 2024 Wajib Tahu! Ini Arti Kode Kelulusan SKD 2024
Lantas, berapakah UMP Jawa Tengah tahun 2025 jika disahkan naik hingga 10 persen?
Dilansir dari situs resmi pemerintah Provinsi Jawa Tengan, UMP Jateng pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.036.947.
Maka, jika UMP 2025 disahkan naik sebesar 10 persen, UMP Jawa Tengah akan naik sebesar Rp203.694.
Dengan demikian jika naik 10 persen, maka UMP Jateng tahun 2025 akan menjadi Rp2.240.641.
Nominal tersebut masih merupakan prediksi.
Kenaikan UMP 2025 masih harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah yang akan disampaikan pada akhir November 2024 ini.***
