POJOKSATU.id - Pemerintah Indonesia memberikan respons positif terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menerbitkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Surat tersebut terkait dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. Langkah ini dianggap sebagai bagian penting dalam mewujudkan keadilan atas pelanggaran hukum internasional.
"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui akun X resminya pada Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: Lebanon Luncurkan Serangan ke Israel, Hantam Pinggiran Wilayah Tel Aviv
Kemenlu RI juga menegaskan bahwa surat penangkapan tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum internasional.
Selain itu, Indonesia menilai langkah ini dapat membantu mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina serta mempercepat pembentukan negara Palestina yang merdeka sesuai prinsip solusi dua-negara.
"Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC)," lanjut pernyataan Kemenlu RI.
Langkah Signifikan dari ICC
Pada Kamis (21/11/2024), ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Keduanya disebut terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Surat ini mencakup dugaan tindak kejahatan yang dilakukan antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Menurut ICC, Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas tindak kejahatan yang mencakup "memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan serta pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."
Tanggal 20 Mei 2024 yang disebutkan dalam pernyataan ICC merujuk pada waktu jaksa pengadilan tersebut mengajukan permohonan penangkapan terhadap kedua pejabat Israel.
ICC juga menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan internasional tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah tersebut.
Netanyahu Mengecam Keputusan ICC
Menanggapi langkah ini, Benjamin Netanyahu dengan tegas mengecam keputusan ICC. Ia menuding pengadilan tersebut berusaha mengisolasi Israel dan mendukung aksi terorisme terhadap negara yang dipimpinnya.
"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan resmi ICC.
Langkah ICC ini menuai beragam tanggapan dari komunitas internasional, termasuk dukungan dari Indonesia yang menekankan pentingnya akuntabilitas untuk menciptakan keadilan bagi Palestina. ***

