Presiden Korea Utara, Kim Jong Un, memerintahkan eksekusi hukuman mati terhadap 20 hingga 30 pejabat pemerintah dan partai pada akhir Agustus lalu.

Hukuman mati itu dijatuhkan karena para pejabat tersebut dianggap gagal mengendalikan banjir yang menyebabkan ribuan korban jiwa di negara itu.

"Telah dikonfirmasi bahwa 20 hingga 30 kader di daerah yang terdampak banjir dieksekusi secara serentak pada akhir bulan lalu," ungkap seorang pejabat pemerintah kepada Chosun TV, seperti dilaporkan oleh Deccan Herald.

Baca Juga: Punya 34 Aset Properti, Segini Total Harta Kekayaan Uu Saeful Mikdar Bakal Calon Wali Kota Bekasi di Pilkada 2024

Setelah banjir di Sungai Yalu, Kim Jong Un dilaporkan menggelar pertemuan darurat dan memecat sekretaris partai dari Provinsi Chagang.

Lee Il-gyu, mantan diplomat Korea Utara, menjelaskan kepada media bahwa sebelum dieksekusi, mereka diberhentikan dengan alasan terkait jaminan sosial.

"Meskipun baru saja terjadi kerusakan akibat banjir, mereka diberhentikan dengan alasan jaminan sosial. Para eksekutif sangat cemas karena tidak tahu kapan nyawa mereka akan berakhir..."

Sebelumnya, hujan deras melanda wilayah barat laut negara itu. Lebih dari 4.000 rumah terdampak banjir di daerah Sinuiju dan Uiju, menurut laporan media pemerintah Korea Utara.

Baca Juga: Bukan Ibu Kota RI, Ini 7 Wisata Murah Meriah di Jakarta, Penggemar Kuliner Kebangetan Kalau Nggak Tau

Kim Jong Un secara pribadi meninjau area yang terkena banjir dan menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan yang terjadi, seperti dilaporkan pada hari Senin lalu.

Mengutip Times of India, meskipun rincian jumlah orang yang dieksekusi sulit diverifikasi karena kerahasiaan ketat di Korea Utara, Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA) melaporkan bahwa Kim telah menginstruksikan pihak berwenang untuk "menghukum dengan tegas" para pejabat setelah banjir di Provinsi Chagang dekat perbatasan Tiongkok pada Juli lalu.

"Kami berharap pemerintah akan terus meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Arab Saudi BANGUN BIOSKOP DEKAT KABAH, Bikin Heboh, Disebut Sebagai Proyek SMART MECA, Ini Tujuannya

Menurut laporan The Independent, Korea Utara memiliki sejarah hukuman mati atau yang disebut sebagai "eksekusi umum," dengan rata-rata 10 orang dieksekusi setiap tahun sebelum pandemi Covid-19, menurut Korea Times, media asal Korea Selatan. Angka tersebut dilaporkan meningkat menjadi sekitar 100 orang atau lebih berdasarkan klaim media tersebut.

"Ekonomi Korea Utara yang tidak stabil, sanksi internasional, dan dampak bencana alam kemungkinan besar menjadi faktor penyebab," kata Yang Moo-jin, presiden Universitas Studi Korea Utara di Seoul, Korea Selatan.

Baca Juga: Sempat Ditahan, Begini Nasib 19 Orang Tersangka Pengerusakan Demo Tolak RUU Pilkada

Laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara 2023, yang disusun berdasarkan kesaksian 508 pembelot, juga mengungkap pola pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan kondisi hidup brutal yang dialami warga negara tersebut.

Laporan tersebut mencatat bahwa eksekusi sering dilakukan di depan umum, dengan warga dipaksa untuk menyaksikan.

"Praktik ini dirancang untuk mengintimidasi dan mengendalikan populasi. Kami berharap pemerintah akan terus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Komunitas internasional harus bekerja sama untuk mengungkap pelanggaran ini dan mendorong perubahan," kata Julie Turner pada Oktober tahun lalu, yang merupakan utusan khusus AS untuk hak asasi manusia Korea Utara.***