POJOKSATU.id - Presiden Iran Ebrahim Raisi, Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian dan beberapa pejabat lainnya yang ikut dalam rombongan, dinyatakan tewas setelah operasi pencarian dinyatakan berakhir.
Ebrahim Raisi dinyatakan tewas dalam sebuah insiden helikopter di wilayah pegunungan dalam kondisi kabut tebal dan cuaca dingin pada Minggu (19/5/2024), tepatnya di hutan Dizmar di Provinsi Azarbaijan Timur.
"Presiden Raisi, menteri luar negeri dan seluruh penumpang helikopter tewas dalam kecelakaan itu,” ujar pejabat senior Iran seperti dilansir oleh Reuters.
Baca Juga: Israel Lancarkan Serangan Pesawat Tak Berawak ke Nuklir Iran, Beberapa Drone Ditembak Jatuh
Raisi mengalami kecelakaan pesawat dalam perjalanan pulang setelah kunjungannya ke kawasan perbatasan negara Azerbaijan.
Informasi terbaru disampaikan juga oleh Kepala Bulan Sabit Merah Iran, Pir Hossein Kolivand kepada TV milik pemerintah Iran, bahwa saat ini sedang dalam memindahkan jasad ke Tabriz di barat laut Iran.
Sejumlah pihak lain juga mengonfirmasi kepastian pada Senin (20/5/2024) atas kabar meninggalnya Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter.
Dikutip dari kantor berita IRNA, Pemerintah Iran juga telah mengadakan pertemuan darurat menyusul kabar kepastian meninggalnya Raisi.
Baca Juga: Negara Pendukung Iran Ternyata Ini, Punya Kekuatan Militer yang Tak Bisa Diremehkan
Puing-puing helikopter yang membawa Presiden Raisi di wilayah terpencil di barat laut Iran, ditemukan oleh Organisasi Masyarakat Bulan Sabit Merah Iran dengan deteksi drone tak berawak milik Turki.
Wakil Presiden Mohammad Mokhber segera memimpin pertemuan darurat kabinet Iran pada Senin pagi. Namun belum ada informasi rinci terkait isi pembahasan dalam pertemuan darurat tersebut.
Baca Juga: Kabar Terbaru Serangan Rudal Iran ke Israel, Wamenlu Iran Beri Peringatan Penting
Hal ini mengacu pada Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, apabila presiden meninggal dunia saat menjabat, wakil presiden pertama akan mengambil alih tugasnya dengan konfirmasi dari Pemimpin Tertinggi Iran.
Namun, dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen, dan kepala yudikatif dijadwalkan akan menggelar pemilihan umum untuk menentukan presiden baru paling lambat 50 hari setelah presiden meninggal. ***

