POJOKSATU.id — Tahun 1955 menjadi tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Untuk pertama kalinya rakyat benar-benar turun ke bilik suara, menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan umum pertama.

Hasilnya, terbentuklah Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap sebagai simbol lahirnya sistem demokrasi awal Indonesia.

Namun, saat sistem demokrasi baru berumur lima tahun berselang, Presiden Soekarno justru membubarkan DPR hasil Pemilu itu. Mengapa keputusan pembubaran DPR ini diambil?

Harapan Besar Demokrasi

Pemilu 1955 disebut sebagai pemilu paling demokratis sepanjang sejarah Indonesia.

Dengan 39 juta suara sah, rakyat berhasil mengantarkan empat partai besar sebagai pemenang: PNI, Masyumi, NU, dan PKI.

Konstelasi politik pun terbentuk, dengan 262 anggota DPR yang duduk mewakili suara rakyat dari 19 fraksi berbeda.

Baca Juga: KH Idham Chalid, Ketua DPR yang Berani Miskin, Kekuasaan Tak Pernah Membuatnya Silau, Lobi Raja Abdul Aziz Hingga Biaya Masuk Jemaah Haji Bisa Gratis

Namun, pluralitas itu justru menimbulkan kerumitan.

Tidak ada partai mayoritas mutlak. Kabinet silih berganti jatuh bangun akibat rapuhnya koalisi.

Sistem Demokrasi Liberal yang dianut saat itu dianggap lebih banyak menimbulkan perdebatan daripada solusi.

Kegagalan Konstituante dan Dekrit Presiden

Selain DPR, Pemilu 1955 juga memilih anggota Konstituante, sebuah lembaga yang ditugaskan menyusun UUD baru sebagai pengganti UUD Sementara 1950.

Namun, sidang-sidang Konstituante tak kunjung menghasilkan mufakat.

Perdebatan mengenai dasar negara—apakah Pancasila atau Islam—membuat penyusunan UUD terhenti di jalan buntu.

Baca Juga: Mengingat Kembali Momen Najwa Shihab Skakmat Gaji DPR Sebelum Demo Bubarkan DPR dan Melebar

Dalam kondisi itu, Soekarno merasa demokrasi gaya Barat tidak sesuai dengan jiwa bangsa.

Pada 5 Juli 1959, ia mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi tiga hal:

  1. Pembubaran Konstituante,

  2. Pemberlakuan kembali UUD 1945,

  3. Pembentukan MPRS dan DPAS.

Dekrit ini sekaligus menjadi awal dari sistem Demokrasi Terpimpin, sebuah sistem yang menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan.

Ketegangan dengan DPR

Meski Konstituante dibubarkan, DPR yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu 1955 masih tetap berjalan.

Namun, hubungan antara Presiden dan DPR semakin panas.

DPR dianggap tidak mendukung program pemerintah, terutama ketika mereka menolak sebagian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Pada awal 1960, pemerintah mengajukan RAPBN senilai Rp44 miliar. DPR hanya menyetujui Rp36 miliar.

Bagi Soekarno, sikap ini dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap jalannya pemerintahan.

Perpres Nomor 3 Tahun 1960, DPR Resmi Dibubarkan

Puncak ketegangan itu terjadi pada 5 Maret 1960.

Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1960 yang secara resmi membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.

Baca Juga: Flexing Jalan-jalan ke Eropa di Medsos saat Masyarakat Tuntut Bubarkan DPR, Bebizie Minta Maaf, Tegaskan Pakai Dana Pribadi ke Belanda

Dalam pidatonya, Soekarno menyebut DPR telah kehilangan legitimasi karena tidak lagi sejalan dengan semangat Demokrasi Terpimpin.

Sebagai gantinya, Soekarno membentuk DPR Gotong Royong (DPR GR) melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960.

Berbeda dengan DPR sebelumnya, anggota DPR-GR sebagian besar ditunjuk langsung oleh Presiden.

Kursi parlemen diisi dari unsur militer, buruh, petani, dan golongan fungsional lain yang dianggap representasi rakyat.

DPR GR berkewajiban memberikan laporan kepada Presiden, dan beroperasi selama kira-kira lima tahun.

Lembaga perwakilan rakyat ini menghasilkan 117 undang-undang dan 26 usul pernyataan pendapat.

Pro dan Kontra, Demokrasi atau Otoriter?

Namun, keputusan Soekarno menuai pro dan kontra dan perlawanan politik.

Pendukungnya menilai langkah ini sebagai solusi dari kebuntuan politik dan cara menjaga stabilitas.

Namun, para pengkritik melihat ini sebagai awal terkikisnya demokrasi Indonesia.

Peran partai politik melemah, bahkan Partai Masyumi—salah satu pilar utama Pemilu 1955—kemudian dibubarkan pada 1960 dan tidak mendapat kursi di parlemen.

 

Fungsi DPR semakin terbatas; parlemen lebih banyak menjadi “cap karet” kebijakan Presiden.

Produktivitas legislasi menurun drastis, misalnya hanya sembilan undang-undang disahkan pada 1960, dibandingkan 87 pada 1958 dan 29 pada 1959.

Setelah peristiwa G30S/PKI pada 1965, DPR-GR dibersihkan dari anggota yang terkait dengan PKI dan sejak 14 November tahun itu lembaga ini kembali berfungsi tanpa wakil partai tersebut.

Baca Juga: Sederet Kasus Kontroversi DPR Hingga Demo Menjalar Tak Terarah Hingga Luapan Emosi Arogansi Aparat!

Pada awal era Orde Baru, DPR-GR tetap dipertahankan hingga Pemilu 1971 yang melahirkan kembali DPR hasil pemilu demokratis.

Pasca pemilu, keanggotaan DPR disusun ulang dengan menetapkan anggota terpilih serta menambahkan anggota fungsional, termasuk dari kalangan militer.

Memasuki pertengahan 1970-an, nomenklatur “Gotong Royong” resmi dihapus, dan lembaga ini kembali menggunakan nama Dewan Perwakilan Rakyat.

Gus Dur dan Dekrit 2001, Sejarah yang Coba Diulang

Empat dekade setelah Soekarno, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mencoba jalan serupa.

Pada 23 Juli 2001, ia mengumumkan Dekrit Presiden yang berisi pembekuan DPR MPR dan Partai Golkar, serta rencana pemilu dalam setahun.

Namun, situasi berbeda. Dekrit Gus Dur justru ditolak dan MPR tetap menggelar Sidang Istimewa yang memberhentikannya dari jabatan Presiden.

Megawati Soekarnoputri pun naik menjadi Presiden ke-5 RI.

Setelah Amandemen UUD 1945

Sejak amandemen UUD 1945, aturan diperjelas: Pasal 7C UUD 1945 menyebut Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Baca Juga: Kritik DPR: Wakil Rakyat Dinilai Hanya Minta Pajak, Enggan Temui Massa Demo!

Ketentuan ini menjadi pelajaran dari sejarah politik masa lalu, agar keseimbangan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga.

Apakah sejarah akan menemukan cara lain untuk berulang?

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Bantu tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: