POJOKSATU.id — Pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, Kerajaan Majapahit mencapai puncak kejayaannya, baik secara politik, ekonomi, maupun budaya.
Salah satu kunci kemakmuran itu adalah penerapan sistem pajak yang efektif, terstruktur, dan dijalankan dengan disiplin tinggi.
Pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara, selain dari kekayaan alam yang melimpah seperti rempah-rempah, hasil bumi, dan perdagangan maritim yang sibuk di pelabuhan-pelabuhan Nusantara.
Majapahit dan Pajak di Puncak Kejayaan
Berbagai bentuk upeti dan pajak diwajibkan kepada daerah-daerah bawahan Majapahit.
Hayam Wuruk menata mekanisme pembayaran pajak dengan rapi, dimulai dari tingkat daerah hingga pusat kekuasaan di ibu kota.
Birokrasi pemerintahan dibangun sedemikian rupa, dengan struktur yang jelas, tugas yang tegas, dan sistem pencatatan yang teratur.
Dalam pandangan rakyat, raja adalah penjelmaan dewa di bumi, pemegang otoritas politik tertinggi, dan pelindung kemakmuran negara.
Gelar resmi sang raja adalah Bhatara Prabhu (Bhre Prabhu) atau Sri Maharaja.
Dikisahkan dalam buku Hitam Putih Mahapatih Gajah Mada karya Sri Wintala Achmad, pejabat tertinggi di bawah raja adalah Mahapatih Amangkubumi.
Jabatan ini bukan sekadar simbol, tetapi memiliki peran vital untuk mengatur jalannya pemerintahan, memberi perintah, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, termasuk pemungutan pajak di wilayah bawahan.
Kakawin Negarakertagama mencatat bagaimana para patih negara bawahan dan pejabat tinggi kerajaan berkumpul di Kepatihan Majapahit, dipimpin langsung oleh Mahapatih Gajah Mada, untuk membahas urusan kenegaraan, termasuk setoran pajak dan upeti.
Di bawah Raja Hayam Wuruk, terdapat raja-raja daerah yang disebut Paduka Bhattara.
Mereka umumnya adalah saudara atau kerabat dekat raja yang diberi mandat untuk memimpin wilayah, mengumpulkan penghasilan kerajaan, menerima penyerahan upeti, dan menjaga keamanan wilayah.
Sistem ini membuat pendapatan kerajaan mengalir lancar dan stabil, menopang kejayaan Majapahit selama bertahun-tahun.
Awal Mula Pajak di Nusantara
Sebelum kedatangan bangsa Eropa, masyarakat di wilayah Nusantara telah terbiasa dengan konsep pajak, meski istilahnya berbeda.
Upeti, iuran, dan kewajiban lainnya merupakan bentuk awal pajak yang diterapkan oleh para raja dan sultan.
Hasil pemungutan digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan, membangun benteng, jalan, irigasi, serta mendukung kegiatan kebudayaan dan agama.
Pemungutan pajak kala itu dilakukan dengan dua cara: secara tradisional, melalui penyerahan langsung hasil bumi atau ternak, dan secara lebih sistematis, menggunakan catatan dan pengawasan yang ketat.
Pajak yang berlaku juga beragam: pajak tanah untuk lahan pertanian, pajak hasil hutan untuk kayu dan rempah, pajak perdagangan, hingga pajak hiburan dan pelacuran.
Pajak di Masa Hindia Timur
Memasuki abad ke-17, bangsa Eropa, khususnya Belanda, mulai menginjakkan kaki di Nusantara.
Awalnya, mereka datang untuk berdagang, mengibarkan bendera perdagangan melalui VOC.
Namun, hubungan dagang ini lama-kelamaan berubah menjadi penguasaan penuh.
VOC memonopoli perdagangan, menguasai pelabuhan, dan menerapkan pajak yang ketat pada semua komoditas.
Kota Batavia dibangun dan dikelola oleh VOC dengan dana yang sebagian besar berasal dari pajak.
Kesuksesan pembangunan ini membuat Batavia dijuluki Koningen Het van Oosten atau Ratu Timur.
Menariknya, VOC tidak mengeluarkan modal pribadi untuk pembangunan tersebut—semua biaya ditanggung dari hasil pajak yang dipungut dari rakyat.
Namun, di balik gemerlap Batavia, rakyat menderita di bawah sistem tanam paksa (cultuurstelsel) yang diterapkan.
Petani diwajibkan menanam komoditas tertentu untuk diekspor ke Eropa, dibayar dengan harga yang sangat rendah, dan tetap dibebani pajak yang tinggi.
Sistem yang kejam ini akhirnya dihapus pada tahun 1870 setelah menuai protes besar-besaran.
Pajak di Masa Pendudukan Jepang
Ketika Jepang merebut kekuasaan dari Belanda, pola pajak tak banyak berubah. Mereka melanjutkan sistem yang telah ada, hanya mengganti istilah land rent menjadi land tax, yang kemudian dikenal sebagai pajak bumi.
Selain itu, Jepang menambah jenis pajak seperti pajak serah padi, pajak penggunaan fasilitas tertentu, bahkan pajak kepemilikan sepeda.
Di tengah perang, beban pajak semakin memberatkan rakyat.
Hasil pajak banyak digunakan untuk membiayai kepentingan perang Jepang di kawasan Asia Pasifik.
Pajak di Masa Revolusi Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945, Undang-Undang Dasar mengamanatkan bahwa seluruh pajak harus berdasarkan peraturan yang sah.
Pemerintah membentuk Kementerian Keuangan, lengkap dengan pejabat pajak yang bertugas mengatur pemasukan negara.
Namun, masa itu penuh gejolak.
Belanda kembali dengan membentuk NICA (Netherland Indie Civil Administration), memaksa Indonesia masih menerapkan beberapa aturan pajak warisan kolonial.
Meski begitu, pemerintah Indonesia berupaya menggali potensi pajak dalam negeri melalui pembentukan Inspeksi Keuangan, yang secara aktif mengedukasi dan menarik pajak dari masyarakat.
Menuju Sistem Pajak Modern
Seiring berjalannya waktu, sistem perpajakan di Indonesia mengalami banyak perubahan.
Dari metode tradisional berbasis hasil bumi, sistem kolonial yang terstruktur, hingga sistem modern yang memanfaatkan teknologi digital.
Baca Juga: Kaum Tani Bangkit Melawan! BTI dan Warisan-Warisannya
Kini, Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sistem administrasi berbasis daring, mulai dari pelaporan SPT online hingga pembayaran melalui perbankan digital.
Langkah ini bertujuan mempermudah wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pendapatan negara.
Bagaimana menurut bapak ibu?
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa bagian? Tulis di kolom komentar ya.
Silakan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar

