POJOKSATU.id - Sebagai lagu kebangsaan, "Indonesia Raya" bukan sekadar bagian dari upacara kenegaraan atau seremoni saat pertandingan antar negara. Ada peristiwa sejarah yang tersimpan di balik terciptanya lagu ini.
Adalah WR Supratman, atau Wage Rudolf Soepratman, sosok di balik terciptanya lagu ini. Selain bakatnya menjadi seorang komponis, ia juga aktif sebagai jurnalis.
Pada tahun 1926, dorongan untuk menciptakan sebuah lagu kebangsaan muncul ketika Supratman membaca pengumuman di surat kabar Timboel yang mengajak para komponis untuk menggubah lagu yang dapat menyatukan semangat bangsa.
Setahap demi setahap, ia mulai menulis lagu tersebut, menggesek biolanya dan menyusun nada-nada yang kemudian diberi judul "Indonesia Raya."
Pada tahun berikutnya, lagu tersebut direkam di studio milik Yo Kim Tjan dalam dua versi, versi asli dan versi keroncong.
Versi asli disimpan oleh Yo Kim Tjan, sedangkan versi keroncong dikirim ke Inggris untuk diperbanyak.
Lirik dan partitur lagu pertama kali dipublikasikan oleh koran Sin Po, memperkenalkan "Indonesia Raya" kepada khalayak luas.
Puncak momen bersejarah lagu ini terjadi pada 28 Oktober 1928, ketika "Indonesia Raya" diperdengarkan dalam Kongres Pemuda II di Jakarta.
Supratman, yang hadir sebagai wartawan, memainkan lagu ini dengan biola tanpa lirik untuk menghindari sensor Belanda, yang melarang segala bentuk pernyataan tentang kemerdekaan.
Meskipun hanya dimainkan dalam bentuk instrumen, melodi "Indonesia Raya" berhasil membangkitkan semangat para pemuda yang hadir, menjadi simbol persatuan dan perjuangan bangsa.
Setelah mendengar bahwa "Indonesia Raya" dimainkan di Kongres Pemuda, pemerintah Hindia Belanda kalang kabut segera menyita semua piringan hitam versi keroncong, baik yang sudah beredar maupun yang masih dalam perjalanan dari London.
Situasi ini memmbuktikan betapa kuatnya pesan yang terkandung dalam lagu tersebut, hingga dianggap berbahaya oleh pemerintah kolonial.
Pada tahun 1944, Panitia Lagu Kebangsaan dibentuk dengan ketua Ir. Soekarno, yang dibantu tokoh-tokoh seperti Ki Hajar Dewantara.
Panitia ini melakukan beberapa penyempurnaan pada lagu sebelum "Indonesia Raya" resmi dikumandangkan saat kemerdekaan pada tahun 1945.
Panitia juga menetapkan bahwa dalam upacara resmi, lagu cukup dinyanyikan satu stanza saja.
Tata cara menyanyikan lagu ini kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, yang memberikan pedoman tentang penyajian "Indonesia Raya" dengan atau tanpa alat musik, serta bagaimana menyanyikannya secara lengkap atau sebagian.
Sayangnya, meski sering dinyanyikan, banyak masyarakat yang belum tahu bahwa lagu ini sebenarnya memiliki tiga stanza.
Padahal setiap baitnya tidak hanya mengandung semangat perjuangan, tetapi juga mengandung doa-doa untuk kemajuan bangsa. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.

