POJOKSATU.id - Setelah Indonesia merdeka dan berjuang mempertahankan kedaulatan dari penjajah, upaya untuk menyusun lambang negara mulai dilakukan.

Berdasarkan informasi dari laman Pemerintah Kota Banjarmasin, pada 10 Januari 1950, dibentuk sebuah Panitia Teknis yang diberi nama Panitia Lencana Negara.

Panitia ini dikoordinasi oleh Menteri Negara Zonder Porto Folio, Sultan Hamid II, yang ditugaskan oleh Presiden Soekarno untuk merencanakan, merancang, dan merumuskan gambar lambang negara.

Panitia ini dipimpin oleh Muhammad Yamin sebagai Ketua, dengan anggota-anggotanya antara lain Ki Hajar Dewantara, M. A. Pellaupessy, Moh. Natsir, dan RM. Ng Poerbatjaraka.

Baca Juga: Diadopsi Para Nasionalis, Begini Terjadinya Nama Indonesia, Bukan Nusantara Atau Indische

Tugas mereka adalah menyeleksi usulan lambang negara yang disampaikan kepada pemerintah. Sultan Hamid II sendiri merupakan putra dari Sultan Pontianak.

Setelah sayembara diadakan, dua usulan terpilih, yaitu dari M. Yamin dan Sultan Hamid II. Akhirnya, usulan Sultan Hamid II yang diterima oleh pemerintah dan DPR, sementara usulan dari M. Yamin ditolak karena mengandung unsur sinar matahari yang masih dipengaruhi oleh Jepang.

Usulan Sultan Hamid II diterima karena sesuai dengan keinginan Presiden Soekarno yang menginginkan lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang divisualisasikan dalam lambang negara.

Baca Juga: Djiauw Kie Siong, di Rumah Prajurit Tionghoa Ini Proklamasi Sepakat Terjadi, Bahkan Karawang Sudah Lebih Dulu Kibarkan Merah Putih

Burung Garuda, yang dipilih sebagai lambang negara, banyak muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali.

Garuda melambangkan pengetahuan, kebajikan, keberanian, kekuatan, kesetiaan, dan disiplin. Selain itu, Garuda juga memiliki sifat dewa Wishnu dalam Hindu, yang dikenal sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Karena melambangkan kebaikan, burung Garuda dipilih sebagai simbol nasional.

Setelah rancangan terpilih, komunikasi intensif antara Sultan Hamid II, Bung Hatta, dan Ir. Soekarno terus berlangsung untuk menyempurnakan lambang negara tersebut.

Mereka sepakat mengganti warna pita yang dicengkeram oleh Garuda dari merah-putih menjadi putih penuh dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika."

Pada 8 Februari 1950, usulan tersebut diajukan kepada Presiden Soekarno. Namun, Partai Masyumi memberikan masukan agar dipertimbangkan kembali penggunaan simbol manusia yang dianggap terlalu mitologis.

Baca Juga: Histori Nama Nusantara, Begini Kehidupan dan Kekayaan Bangsa di Masa Itu, Pernah Diusulkan Jadi Nama Negara, Kini Jadi Ibu Kota Baru

Setelah dilakukan beberapa perubahan, Sultan Hamid II mengajukan usulan baru yang sudah berwujud burung Rajawali Garuda Pancasila.

Usulan ini kemudian diserahkan oleh Presiden Soekarno kepada Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) melalui Perdana Menteri (PM) Moh. Hatta.

Pada sidang kabinet tanggal 11 Februari 1950, lambang negara ini resmi disahkan, meski Garuda pada versi ini belum memiliki jambul seperti yang kita kenal sekarang.

Presiden Soekarno kemudian melakukan beberapa perbaikan, seperti menambahkan jambul agar tidak terlalu mirip dengan burung bald eagle dari Amerika Serikat, serta mengubah arah cengkeraman pada pita dari menghadap ke belakang menjadi menghadap depan.

Terakhir, Sultan Hamid II membuat skala ukuran dan tata warna yang digunakan pada lambang negara ini. ***