POJOKSATU.id, JAKARTA— Soeharto dianggap memerintah selama 32 tahun di Indonesia dengan asumsi awal pemerintahannya dianggap sejak dikeluarkannya Supersemar pada 11 Maret 1966.

Sementara akhir kekuasaannya dianggap pada 21 Mei 1998 atau usai kerusuhan Mei 98 yang tak terkendali.

Saat itu, Soeharto menyampaikan pidato pengunduran diri singkat dan langsung digantikan oleh Wakil Presiden BJ Habibie. Berakhirlah Orde Baru.

Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto pada 11 Maret 1966 untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam rangka memulihkan keamanan dan kewibawaan pemerintah.

Baca Juga: Budisatrio Djiwandono Beberkan Cara Prabowo Gibran Sejahterakan Petani Indonesia

Kemudian surat perintah tersebut dikenal sebagai Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar.

Supersemar adalah surat yang menjadi penanda peralihan kepemimpinan nasional dari pemerintahan Orde Lama ke Orde Baru.

Isi Supersemar yakni perintah terkait situasi keamanan pemerintahan Indonesia kala itu.

Kata Supersemar sendiri merupakan singkatan dari Super Perintah 11 Maret 1966. Surat perintah ini dikeluarkan oleh presiden pertama Indonesia Ir Soekarno kepada Letjen Soeharto.

Supersemar dilatarbelakangi oleh peristiwa pemberontakan G30S PKI.

Mengutip Modul Sejarah Indonesia Kemdikbud, usai penumpasan G30S PKI, situasi politik di pemerintahan masih belum stabil sepenuhnya.

Baca Juga: Relawan Rumah Gibran Ada di 24 DPD Provinsi dan 130 DPK Kota, Siap Menangkan Prabowo - Gibran

Hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Soeharto saat itu makin menurun. Ditambah kala itu Indonesia tengah menghadapi situasi ekonomi yang memburuk.

Kemudian pada 12 Januari 1966, para pelajar, mahasiswa, dan masyarakat mengajukan Tiga Tuntutan Rakyat atau disebut Tritura.

Isi dari Tritura tersebut adalah dibubarkannya PKI, bersihkan Kabinet Dwikora, dan turunkan harga kebutuhan pokok.

Untuk menanggapi tuntutan tersebut dan sekaligus memulihkan situasi politik serta keamanan negara, diterbitkanlah Supersemar.

Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto pada 11 Maret 1966 untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam rangka memulihkan keamanan dan kewibawaan pemerintah.

Baca Juga: Kerusuhan Mei 1998 Bermula dari Medan, Disusul Yogyakarta dan Jakarta, Akhirnya ke Solo

Kemudian surat perintah tersebut dikenal sebagai Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar.

Supersemar yang menjadi surat mandat kepada Soeharto itu kemudian dimaknai sebagai tiket untuk membubarkan langsung PKI tanpa persetujuan Soekarno, penangkapan sejumlah menteri, hingga penangkapan orang-orang yang dicurigai terkait PKI.

Soeharto pun dielu-elukan sebagai pahlawan oleh para mahasiswa dan masyarakat saat itu.

Surat itu kemudian juga dimaknai sebagai peralihan kekuasaan eksekutif dari Soekarno kepada Soeharto.

Melalui Supersemar itu pula, Soeharto akhirnya berkuasa menjadi Presiden kedua RI hingga 32 tahun lamanya.

Sementara masa tua Soekarno dihabiskan menjadi tahanan rumah yang harus mendapat bantuan pihak luar untuk biaya berobatnya.***