POJOKSATU.id - Perseteruan antara dr. Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak paling panas.
Drama yang awalnya hanya berupa kritik di media sosial menjelma menjadi perang hukum berkepanjangan hingga akhirnya menyeret kedua dokter populer itu menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda.
Konflik inilah yang kemudian dianggap sebagai drama medis paling heboh dan viral sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Baca Juga: Sosok Pelaku Pembunuhan di Cilegon Sempat Untung Rp 4 Miliar dari Kripto, Namun Belum Puas
Drama ini bermula dari konten yang diunggah Doktif pada 2024–2025.
Dalam beberapa unggahannya, Doktif mengkritik legalitas izin praktik Richard Lee, termasuk menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian izin operasi klinik dan klaim produk kecantikan yang dipromosikan.
Konten itu segera viral dan memicu reaksi dari publik, membuat kubu pendukung Richard Lee dan pendukung Doktif saling berdebat di kolom komentar.
Richard Lee kemudian menilai pernyataan tersebut merugikan nama baiknya.
Pada 10 Februari 2025, ia resmi melaporkan Doktif ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Laporan itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dan menjadi titik awal memanasnya konflik yang semula hanya sebatas konten edukasi.
Baca Juga: Sosok Pelaku Pembunuhan di Cilegon Sempat Untung Rp 4 Miliar dari Kripto, Namun Belum Puas
Penyidik kemudian memproses laporan tersebut dengan memeriksa konten digital, saksi, serta unsur-unsur yang dianggap mencemarkan nama profesional Richard Lee.
Setelah hampir setahun berjalan, pada 12 Desember 2025, polisi akhirnya menetapkan Doktif sebagai tersangka Pasal 27A UU ITE.
Meski begitu, penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman berada di bawah batas minimal penahanan. Doktif hanya diwajibkan lapor sembari menunggu kelanjutan penyidikan.
Namun drama tidak berhenti di situ. Di tengah status tersangka yang baru disandang Doktif, ia justru mengajukan laporan balik.
Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang terkait produk dan layanan klinik kecantikan.
Baca Juga: Sosok Pelaku Pembunuhan di Cilegon Sempat Untung Rp 4 Miliar dari Kripto, Namun Belum Puas
Laporan itu tercatat sejak Desember 2024, namun perkembangan signifikan baru muncul pada akhir 2025 ketika polisi menemukan bukti awal yang dianggap cukup untuk menaikkan status kasus.
Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam laporan tersebut yang ditetapkan pada 6 Januari 2026.
Status hukum ini sontak membuat publik geger. Dua tokoh besar dunia kecantikan digital kini sama-sama berstatus tersangka dalam dua kasus berbeda.
Baca Juga: Sosok Pelaku Pembunuhan di Cilegon Sempat Untung Rp 4 Miliar dari Kripto, Namun Belum Puas
Satu tersangka kasus ITE, satu lagi tersangka kasus perlindungan konsumen.
Penetapan status tersangka ini membuat situasi semakin panas. Media sosial kembali meledak dengan perdebatan dua kubu, masing-masing membela idolanya.
Tidak sedikit yang menilai drama ini bukan lagi sekadar persoalan hukum, tetapi juga perebutan kepercayaan publik dalam industri kecantikan yang terus berkembang.
Polisi telah memanggil Richard Lee untuk pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang sehingga penyidik memberikan jadwal baru pada 7 Januari 2026.
Sementara itu, Doktif tetap menjalankan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian juga membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan, namun hingga kini belum ada kesepakatan.
Drama hukum ini membuat banyak pihak menilai bahwa dunia kecantikan di Indonesia tengah memasuki era baru.
Era di mana konten viral bukan hanya berdampak pada citra publik, tetapi bisa berkembang menjadi persoalan hukum serius.
Kini masyarakat menunggu bagaimana babak akhir perseteruan dua dokter yang paling sering menghiasi layar media sosial ini.***


