POJOKSATU.id, NIKITA Mirzani mengungkapkan kekecewaannya terkait pembeberan isi rekening pribadinya di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Nikita Mirzani merasa hak pribadinya bahkan statusnya sebagai nasabah prioritas BCA tidak dihargai sama sekali.
Lewat akun Instagram-nya yang dikelola admin, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah).
Dia menekankan pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana.
Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak BLORA Bukan Hanya Tewaskan 3 Warga, Tapi Juga Hewan Ternak
Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998) Pasal 47 ayat (1) mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait.
"Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana," tegasnya dilansir dari akunnya, Senin, 18 Agustus 2025.
Dia mengungkapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah.
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah," tuturnya.
Disebutkannya, rekening koran pribadinya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izinnya.
Padahal sesuai BAP, lanjutnya, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai.
"Lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya?," tukasnya.
Nikita mengatakan seharusnya yang diperiksa adalah rekening pihak pelapor, bukan dirinya.
"Saya bukan koruptor, bukan pejabat publik, tidak bekerja di pemerintahan, dan tidak ada unsur paksaan yang ada kesepakatan yang di lakukan," tandasnya.
Dia menilai kejadian ini bukan hanya menunjukkan liciknya permainan hukum, tapi juga membuatnya bertanya soal privasinya sebagai nasabah prioritas telah diobrak abrik.
"Jika privasi nasabah prioritas saja bisa dilanggar, bagaimana nasabah biasa bisa merasa aman?," tutupnya.
Sementara itu, EVP Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menyatakan, apa yang mereka lakukan adalah memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.
Baca Juga: Sosok Sheren Kathlen Napitupulu, Mahasiswi Unri Tewas Usai Kecelakaan di Depan Kampus
"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," jelasnya dalam pernyataan tertulis yang beredar, 15 Agustus 2025.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya Mail dilaporkan oleh Reza Glazy dalam dugaan TPPU. Berulang kali sidang kasus ini berakhir dengan penuh ketegangan. ***

