POJOKSATU.ID - Aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba. Ini bukan kali pertama untuknya.
Fachri Albar ditangkap pada, Minggu (20/4/2025) malam. Penangkapan ini menambah catatan kelam dalam perjalanan karier sang aktor.
Pemeran film Pintu Terlarang itu, pertama kali ditangkap pada Februari 2018, dengan kasus serupa.
Saat itu, Fachri diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan sejumlah barang bukti.
Pada tahun itu, polisi menemukan barang bukti mencakup satu plastik sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolit, satu butir Calmlet, serta beberapa alat isap sabu.
Dari pengakuannya saat itu, Fachri telah menggunakan ganja sejak tahun 2015 dan sabu-sabu selama setahun terakhir. Proses hukum pun berjalan.
Fachri Albar akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.
Tujuh tahun berselang, anak musisi Ahmad Albar itu pun terkena kasus yang serupa.
Fachri Albar diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Minggu 20 April 2025 malam, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Bupati Lucky Hakim Perintahkan Penutupan Sementara Tempat Hiburan Tanpa Izin
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan itu.
"FA kami amankan seorang diri di rumahnya. Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," ujar Vernal.
Pengulangan kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat status Fachri sebagai publik figur sekaligus anak dari musisi legendaris Ahmad Albar.
Proses penyelidikan masih terus berjalan dan publik kini menanti kejelasan hukum selanjutnya atas kasus ini. ***


