POJOKSATU.id, AKTIVITIS, penyanyi dan animator Chiki Fawzi kembali meyakini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal tersebut diungkapkan Chiki Fawzi dalam postingan Instagram-nya, Senin, 14 April 2025, setelah mencuatnya kabar tersangka salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan kasus Tom Lembong, dalam dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).

Marsha Chikita Fawzi-nama lengkap Chiki Fawzi, mengingatkan siapapun yang terlibat dalam kriminalisasi Tom Lemong, bahwa akhirat ada.

Baca Juga: Kembali Aktif di Blog usai Huru Hara dengan Ryu Jun Yeol Tuntas, Han So Hee Akui Mencoba Move On dan Tak Ingin Terjebak dengan Masa Lalu

"Makin enggak tega lihat apa yang terjadi ke Pak Tom. Kasus Pak Tom yang mengada-ada semakin terang. Semua hal-hal zalim yang dilakukan ke Pak Tom, semakin menunjukkan Pak Tom ditargetkan bukan karena bersalah, tapi karena pilihan politiknya. Sickk," tulisnya.

Chiki juga mempertanyakan mengapa hanya Tom Lembong yang diseret dalam kasus ini. "Makin banyak juga hal-hal yang enggak konsisten," sambung Tim Sukses Anies Baswedan-Tom Lembong pada Pemilu 2024 itu.

"Pak Tom kena “kasus” terkait kuota impor gula nih ya, terus mentri yang diginiin cuma Pak Tom. Tapi presiden sekarang mau membuka keran impor lebih fleksibel karena tarif impor AS. Duh bingung," tukasnya.

Baca Juga: Strategi Lolos UTBK SNBT dan Seleksi Mandiri, INI DIA Rata-rata Skor Tertinggi Masuk PTN Favorit, Cek juga jadwal seleksi UI, UGM, dan ITB Tahun 2025

Dia mengatakan jikapun nanti Tom Lembong tak menemukan keadilan, maka ada akhirat yang Allah SWT ciptakan untuk memperhitungkan semuanya.

"Terus jadi mikir, apa balasan akhirat itu diciptakan karena di dunia tidak selalu ditemukan keadilan ya? Untuk semuaa yang terlibat mengkriminalisasi Pak Tom: Life is short, but akhirat is definitely infinity loong. Don’t play with your akhirat," tutupnya.

Seperti diketahui, sidang kasus Tom Lembong di PN Jakpus jadi sorotanm setelah adanya pergantian salah satu hakim anggota usai hakim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait ekspor CPO.

Baca Juga: Benarkan Kim Seokjin Bakal Comeback Bulan Depan, Bighit Music Sebut Member BTS Itu Sedang Persiapkan Album Baru

Hakim Ali Muhtarom ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu, 13 April 2025 bersama dua hakim lainnya yaitu Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin.

Sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menjadi tersangka suap senilai Rp60 miliar. Suap sebagai imbalan atas vonis selepas tiga terdakwa korupsi CPO pada Maret 2024.

Tom Lembong sendiri dalam eksepsi lewat kuasa hukumnya menekankan bahwa tidak ada dana yang mengalir langsung maupun tidak langsung, dan seluruh kinerjanya diaduit BPK dengan bersih dan jelas.

Baca Juga: Abidzar Beri Waktu 2 x 24 Jam. Ada Peluang Damai Terhadap Dua Netizen yang Disomasi Karena Hina Umi Pipik

Tim Kuasa percaya pada keadilan, bahwa hakim akan memimpin sidang secara adil, memulihkan nama baik Tom Lembong dan mengembalikan kepada keluarganya. ***