POJOKSATU.id, SELEBGRAM Fujianti Utami Putri alias Fuji harus berurusan dengan hukum, setelah ditipu rekan bisnisnya. Bersama pengacaranya, Sandy Arifin, dia mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.
Fuji datang membawa berbagai bukti penipuan rekan bisnisnya itu dengan niat melaporkan. Namun, akhirnya dari konsultasi dengan pihak kepolisian, somasi terlebih dahulu.
Sandi Arifin menjelaskan, rekan bisnis yang disomasi itu tidak membayarkan kewajiban atau hak Fuji dari proyek endorse yang telah dijalankan.
Baca Juga: 17 Tahun Bersama, Lee Junho Putuskan Hengkang dari JYP Entertainment
"Sudah ada kerja sama, sudah dikerjakan, cuma sampai saat ini yang bersangkutan sudah diselesaikan pembayaraannya tapi belum dibayarkan ke klien kami," jelas Sandi kepada wartawan.
Sandi mengatakan somasi yang dilakukan pihaknya akan dilakukan sebanyak dua kali, dan jika tidak direspon, maka mereka akan membuat laporan polisi.
"Kita akan meberikan somaisi kedua Jumat, kita deadline hari Senin, setelah somasi kedua. Apabila hari senin tidak ada jawaban atau iktikad baik, insyAllah kami akan membuat laporan," tegasnya.
Fuji, lanjut Sandi hanya menuntut haknya dibayarkan.
Sementara itu, Fuji menjelaskan sejatinya proyek endorse tersebut pada 2022/2023. Dia tidak langsung melaporkan, karena berharap iktikad baik yang bersangkutan.
Dia mengakui, mengetahui adanya penipuan, saat kasus mantan manajernya mencuat. Kemudian, satu persatu brand yang diendorse Fuji mengungkapkan telah membayarkan honor.
Sementara, Fuji sendiri tidak mengetaui soal honor telah dibayarkan, sedangkan yang bersangkutan mendadak menghilang.
"Ini kerja sama antar mantan manajer sama dia, karena mantan manajer ketahuan, jadi berentet siapa aja yang curang. Aku diam saja, karena sudah bosan ini baru lapor," ungkapnya.
"Sebenarnya aku nunggu iktikad baik, sudah di WA, enggak aktif, akhirnya ya jalur hukum saja," sambungnya.
Fuji ingin memproses kasus ini agar yang bersangkutan jera dengan perbuatannya. "Cuma gemas pengen membuat efek jera. ***

