POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air setelah perseteruan antara nikita mirzani dan vadel.
Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Status tersangka ini juga dikenakan pada seseorang berinisial IM, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penetapan tersangka ini.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare wanita berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
RGP melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, RGP menuduh Nikita Mirzani telah menjelek-jelekkan namanya dan produknya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Menurut keterangan RGP, pada 13 November 2024, ia mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya dengan maksud bersilaturahmi.
Namun, respons yang ia terima justru berupa ancaman. Merasa terancam, RGP akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penetapan tersangka ini tentu menjadi pukulan telak bagi Nikita Mirzani, yang dikenal sebagai sosok kontroversial di dunia hiburan Indonesia.***


