POJOKSATU.id — Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, ia diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025).

Fariz RM ditangkap di kawasan Dipati Ukur, Bandung, tepatnya di shuttle bus travel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diketahui memesan narkotika jenis ganja dan sabu dari seorang pria berinisial ADK, yang ternyata merupakan mantan sopirnya.

Sebelum menangkap Fariz RM, aparat lebih dulu meringkus ADK di daerah Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Kronologi Kasus Hasbil Mustaqim Lubis, Kader Demokrat Ngamuk Intimidasi Netizen Gegara Disebut Buzzer

"Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Dari penangkapan ADK, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus hingga menemukan keterlibatan Fariz RM.

"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," lanjut Nurma Dewi.

Baca Juga: Pihak Ted Sieong Pertanyakan Keengganan JPU Hadirkan Nama-nama Dalam BAP di Sidang Dugaan Kasus Penipuan

Saat hendak diamankan, Fariz RM sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui apa pun terkait narkotika yang dituduhkan kepadanya.

Dalam video yang diterima awak media, Fariz terlihat mengenakan kaos putih bermotif bunga-bunga hitam, celana panjang, dan sandal.

"Saya nggak tahu apa-apa, Pak," ujar Fariz saat seorang anggota kepolisian menahannya.

Namun, polisi tetap meminta Fariz untuk mengikuti prosedur.

Baca Juga: Polres Simalungun Tangkap Oknum Anggota Polri yang Bertugas di Batubara Karena Tersandung Kasus Narkoba

"Sudah ikut saja. Malah ramai, kalau mau ramai terserah," ucap salah satu petugas dengan tegas.

Penangkapan Fariz RM juga dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.

"Benar, inisial FRM diamankan," kata Andri.

Saat ini, Fariz telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menambah rekam jejak Fariz RM dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Kronologi Insiden Penembakan Polisi di Deli Serdang, Kapolda Sumut: Tegas Basmi Narkotika

Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada Oktober 2007 di Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 5 gram yang disimpan di bungkus rokok.

Pada 2015, ia kembali ditangkap dengan kasus serupa di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya.

Lalu, pada 2018, ia lagi-lagi terjerat kasus narkoba dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.

Dengan kasus terbaru ini, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut peran dan keterlibatan Fariz RM dalam jaringan peredaran narkoba. ***