POJOKSATU.id, YOUTUBER Sojang pemilik channel 'Taldeok Camp' dinyatakan bersalah atas penyebaran video dan konten palsu berisi rumor negatif tentang dua member BTS, V dan Jungkook.

Sojang diwajibkan membayar kompensasi tidak hanya ke V dan Jungkook, tapi juga agensi BTS, BigHit Music.

Dilansir dari K-Media, DaumNet, vonis terhadap Sojang dibacakan pada persidangan Jumat, 14 Februari 2025,

Ketua Hakim Lee Kwan-hyung dari Divisi Sipil 12 Pengadilan Distrik Seoul Barat mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan oleh V, Jungkook, dan agensi mereka BigHit Music.

Baca Juga: Buntut Pelanggaran Berat PSN PIK 2, Masyarakat Sepanjang Pantai Utara Tangerang Banten Lapor ke Komnas HAM

"Pada hari ini, pengadilan memenangkan sebagian penggugat, memerintahkan Tuan A untuk memberikan kompensasi kepada Big Hit Music sebesar 51 juta won, serta V dan Jungkook masing-masing sebesar 10 juta won dan 15 juta won," demikian putusan hakim.

Sebelumnya, pada bulan Maret tahun lalu, V dan Jungkook mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 90 juta won, mengklaim bahwa Tuan A mengunggah video palsu, mencemarkan nama baik mereka, dan mengganggu bisnis perusahaan.

Bighit Music mengklaim bahwa Tuan A harus memberikan kompensasi atas penggunaan tidak sah atas karya berhak cipta perusahaan.

Baca Juga: PSMS Siap Tuntaskan Laga Pamungkas Lawan Persikota Tangerang, Nil Maizar : Kami Ingin Happy Ending

Tuan A memulai dengan memproduksi video di saluran YouTube Taldeok Camp dengan rumor jahat tentang selebriti seperti idola.

Tuan A dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan pada persidangan pertama atas tuduhan mencemarkan nama baik tujuh orang, termasuk Jang Won-young IVE, dan selebriti lainnya dengan memposting video palsu di YouTube sebanyak 23 kali dari Oktober 2021 hingga Juni tahun lalu.

Selain itu, dalam gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Jang Won-young terhadap Tuan A, persidangan pertama memutuskan bahwa Tuan A harus membayar 100 juta won kepada Jang Won-young, dan dalam persidangan banding, pembayaran tersebut dikurangi menjadi 50 juta won.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Momen Kebersamaannya Dengan Paula, Rujuk?

Tahun lalu, Tuan A kalah sebagian dalam gugatan yang diajukan oleh penyanyi Kang Daniel atas ganti rugi senilai 100 juta won, dan juga dijatuhi hukuman membayar 30 juta won kepada Kang Daniel.

Sementara itu, ARMY-fans BTS, menyambut baik vonis terhadap YouTuber Sojang ini karena memang sudah sangat meresahkan.

Namun, penggemar BTS menilai hukuman denda itu terlalu ringan, dan berharap Sojand dipenjara. Karena yang bersangkutan kerap memproduksi konten palsu usai membayar denda. ***