POJOKSATU.id, DANCER Vadel Badjideh diimbau hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta, besok, Kamis, 12 Februari 2025. Pasalnya, jika mangkir lagi dalam pemanggilan polisi dalam kasus laporan Nikita Mirzani ini, maka dia terancam dijemput paksa.

Hal tersebut ditegaskan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu, 12 Februari 2025. Ini dikarenakan Vadel Badjideh telah mangkir dari pemanggilan pertama, pada Senin pagi, 10 Februari 2025 dengan alasan sakit.

"Namun demikian, dari pihak VA tidak hadir karena alasan sakit. Tapi surat sakitnya belum diterima penyidik," sebutnya.

Baca Juga: Memanas, dr Richard Lee Diam-diam Laporkan Doktif ke Polres Jaksel, Telah Jalani Pemeriksaan selama Dua Jam

AKP Nurma mengatakan, setelah VA berhalangan hadir pada pemanggilanm pertama, penyidik langsung melayangkan pemanggilan kedua, untuk Vadel hadir pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Besok 09.30 WIB (jadwal pemeriksaan Vadel), itu juga yang kita tunggu besok. Mudah-mudahan dari VA datang ke Polres Jakarta Selatan (untuk memberikan keterangan) yang diperlukanpenyidik atas laporan NM," ungkapnya.

Dan, hingga hari ini, Vadel belum memberikan konfirmasi apakah besok akan datang atau tidak. "Jadi detik ini, saya berkomunikasi belum ada konfirmasi datang atau tidak. Namun hari Senin surat sudah diterima oleh kakaknya VA," jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Ada Dua Laporan, Nikita Mirzani Polisikan Fitri Salhuteru Gegara Disebut Positif HIV

AKP Nurma memastikan Vadel akan dijemput paksa jika nantinya tetap absen untuk pemanggilan ketiga.

"Kalau tidak hadir (pemanggilan kedua), kalau ketentuan KUHAP 112, kalau satu kali tidak hadir, dua kali tidak hadir, tiga Kali kita jemput paksa, itu ketentuannya," tegasnya.

"Mohon izin untuk VA, mudah-mudahan bisa hadir. Harap hadir memberikan keterangan di Polres Jaksel," ujarnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada Kamis, 12 September 2024, karena terkait Laura Meizani alias Lolly.

Baca Juga: Bu Nunuk TIDAK SEBUT MARET, BOCORAN Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025, Kena Efek EFISIENASI ANGGARAN? Maksudnya MUNDUR?

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menjelaskan terlapor dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak, Undang Undang Kesehatan, KUH Pidana. ***