POJOKSATU.id, AKTRIS Asri Welas mengejutkan publik dengan gugatan cerai terhadap sang suami Galih Rida Raharja. Rumah tangga yang selama ini terlihat ayem anyem ternyata menyimpan prahara.

Netizen banyak penasaran tentang gugatan cerai Asri Welas ini, mulai dari penyebab keinginan berpisah hingga apa saja tuntutannya.

Berikut lima fakta gugatan cerai Asri Welas terhadap Galih Rida Raharja;

1. Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Depok

Gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Depok pada 5 November 2024, dengan Asri Welas sebagai penggugat dan Galih sebagai tergugat.

2. Tuntutan Asri Welas

Dalam gugatan cerainya, Asri mengajukan permohonan hak asuh untuk ketiga anak mereka, serta pembagian harta gono-gini.

Baca Juga: Hadiah Terindah dari Tanah Suci, Chand Kelvin Umumkan Sang Istri Hamil saat Umrah

Terkait dengan harta gono-gini, dalam gugatan cerai tersebut disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan awal yang dibahas di pengadilan, meskipun belum ada rincian lebih lanjut yang dibagikan kepada publik.

3. Sudah Tiga Kali Sidang

Pengadilan mengungkapkan bahwa pada sidang pertama yang berlangsung, penggugat hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara tergugat, Galih Rida, tidak hadir. Hal ini menyebabkan sidang pertama berjalan tanpa kehadiran tergugat.

Kemudian, pada sidang kedua yang dijadwalkan pada 19 November 2024, pengadilan kembali memanggil Galih untuk hadir, dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak.

Sayangnya, mediasi gagal terlaksana karena Galih tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Persidangan pun kembali ditunda untuk memberi kesempatan bagi mediasi.

Baca Juga: Resmi Jabat CEO Bighit Music, Inilah Sosok Shin Seon Jung Bos Baru BTS dan TXT

Pada sidang ketiga yang digelar pada 26 November 2024, meskipun penggugat hadir, mediasi kembali gagal dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir.

Pengadilan menegaskan bahwa mediasi adalah bagian yang sangat penting dalam proses perceraian, dan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, kedua pihak wajib hadir dalam mediasi.

Ketidakhadiran salah satu pihak dapat menyebabkan terganggunya jalannya proses perceraian.

Mengenai masalah tempat tinggal, pengadilan juga mencatat bahwa dalam surat gugatan, alamat yang tercantum sudah berbeda, yang menandakan bahwa keduanya sudah tidak tinggal serumah lagi.

4. Terungkap Telah Pisah Rumah

"Dalam surat gugatan sudah menunjukkan alamat berbeda, berarti telah berpisah tempat tinggal," ujar Humas PA Depok, Samsuddin dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Kasus Penembakan Gamma Siswa SMK 4 Semarang di Framing Sebagai Anggota Gengster, Warga Kirim Surat Terbuka untuk Komnas HAM

5. Alasan Perceraian

Samsuddin menjelaskan pihaknya belum bisa mengungkapkan isi gugatan terkait penyebaban perceraian.

"Kalau isi gugatan belum bisa kami ungkap ke publik, karena ini masih tahap persidangan. Intinya permintaaan cerai, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama," ungkapnya.

Seperti diketahui, Asri Pramawati-nama asli Asri Welas menikah dengan Galih Ridha Rahardja pada 2007. Mereka dikaruniai tiga orang anak laki-laki bernama Rajwa Gilbram Ridha Rahardja, Rayyan Gibran Ridha Rahardja dan Renzo Gibrar Ridha Rahardja. ***