POJOKSATU.id, KABAR bahagia datang dari artis cantik, Febby Rastanty yang resmi menikah dengan Drajad Djumantara, seorang polisi, pada Sabtu, 9 November 2024.

Suami Febby Rastanti tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada periode 2013-2017. Dan saat ini, telah menamatkan pendidikannya tersebut.

Drajad Djumantara kini memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Jabatan dari Drajad Djumantara ini juga tidak main-main yaitu Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.

Menikah dengan seorang anggota polisi tentunya ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Febby Rastanti.

Baca Juga: Sudah Sampai Indonesia tapi Konsernya Dibatalkan, Dua Lipa : Sungguh Menyakitkan, Karena Tidak Bisa Tampil untuk Kalian

Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pasangan yang akan menikah dengan anggota Polri berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG dijelaskan persyaratan umum untuk menjadi:

a. Surat permohonan pengajuan izin kawin;

b. Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama,
tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status
calon suami/istri;

c. Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul
yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;

d. Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua
calon suami/istri;

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Beyonce Raih Nominasi Terbanyak Grammny Awards 2025, Berikut Daftar Lengkap

e. Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan
kehidupan rumah tangga;

f. Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah
meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri;

g. Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri
yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang
bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda;

h. Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah
janda/duda;

i. Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk
menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk
mengetahui kehamilan;

Baca Juga: 15 Negara dengan Jumlah Mualaf Terbanyak di Dunia, Ada Israel Salah Satunya!

j. Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3
(tiga) lembar, dengan ketentuan:

1. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
merah;

2. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
kuning;

3. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
biru; dan

4. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian
bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon
suami/istri;

Baca Juga: Inilah Sosok Taufik Nur, Petugas Nakes Puskesmas Gorontalo yang Ditonjok Oknum Polisi, Nasibnya Memilukan

k. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang
bukan pegawai negeri.

Syarat lengkap bagi pasangan yang ingin menikah dengan seorang polisi bisa dilihat di sini laman rimdikpns.ssdm.polri.go.id. ***