POJOKSATU.id - Perselingkuhan yang dilakukan oleh Bimo Aryo Tejo begitu melukai hati sang istri, Siti Septi Ariyanti.

Diberitakan sebelumnya, Bimo melakukan perselingkuhan dengan Wanita Bernama Maela Asila saat istrinya tengah menjalankan ibadah umroh.

Momen perselingkuhan Bimo dengan Maela Asila ini diketahui oleh putra sulungnya yang baru berusia 14 tahun.

Putra sulung Bimo dan Siti Septi Ariyanti atau Arie, berinisial A mengetahui perselingkuhan yang dilakukan ayahnya lewat rekaman CCTV.

Baca Juga: Orang Tua, Garda Terdepan Keselamatan Anak Berkendara di Jalan Saat Berangkat Sekolah

Lewat unggahan di media social, bocah SMP ini menceritakan secara detail bagaimana ayahnya membawa Wanita simpanan ke dalam rumah.

Bocah tersebut mengatakan bahwa sang ayah memastikan kondisi rumah terlebih dahulu sebelum Wanita tersebut dibawa masuk ke dalam rumah.

Lalu saat Wanita tersebut ingin pulang, Bimo meminta putra sulungnya untuk pergi bermain basket dan mengajak adik-adiknya.

Setelah sang ibunda pulang dari umroh, bocah tersebut langsung menceritakan semua kejadian kepada ibunya.

Baca Juga: Digelar Hari Ini, Berikut LINK Debat Publik Kedua Pilgub Sumut 2024. Tema Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan

Arie begitu sakit mengetahui kebusukan suaminya tersebut.

Ia pun memutuskan untuk bercerai dengan Bimo Aryo Tejo.

Arie melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Namun rupanya dalam proses perceraian ini, ada kendala yang dihadapi oleh Arie.

Ternyata ada persyaratan yang menyebutkan bahwa perceraian bisa dilakukan setelah pisah rumah selama 6 bulan.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Dugaan Kasus TPPO ke Malaysia, 7 Orang Korban Berhasil Diselamatkan

Aturan ini tertuang dalam SEMA No.3 Tahun 2023 pada bagian C.

Rumusan Hukum Kamar Agama untuk Poin 1 Hukum Perkawinan menyebutkan :

“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”

Baca Juga: Kasus Judi Online Komdigi: Markas Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony Diduga Amankan Situs Berkedok PT

Aturan ini membuat Arie bingung, sampai ia meminta bantuan netizen.

Arie minta tolong agar netizen atau siapa pun yang memiliki kenalan di PA Tigaraksa Tangerang untuk membantunya menyelesaikan masalah tersebut.

"Alhamdulillah udah ada panggilan siding cerai nih, yuk yang punya kenalan hakim PA Tigaraksa Tangeran minta tolong dibantu, biar nggak ditolak gugatan aku, nggak harus nunggu 6 bulan pisah rumah dulu," tulis Arie dalam unggahan di Instagram Storynya. ***