POJOKSATU.id - Tim Penyelidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Aaliyah Massaid (22 tahun) dan Thariq Halilintar (25 tahun) hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Aaliyah, yang merupakan pelapor dan korban dalam kasus ini, akan dimintai keterangan pada pukul 10.30 WIB di ruang penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 5 Gedung Ditreskrimum.
Sementara Thariq Halilintar, suami dari Aaliyah, dijadwalkan untuk dimintai keterangan 1 jam kemudian yaitu pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 22 Agustus 2024.
Aaliyah melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan konten tidak benar yang menyebutkan dirinya hamil di luar nikah.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyebaran informasi palsu seperti ini, yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dikenakan sanksi pidana karena menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Menurut Ade Safri, kejadian ini berawal pada 28 Juli 2024, ketika Aaliyah sedang berada di rumahnya di Pondok Indah.
Saat membuka akun TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan YouTube (@infomedia3180), ia menemukan postingan yang menuduhnya hamil di luar nikah.
Baca Juga: Disaksikan Presiden Jokowi, Thariq Halilintar dan Aaliyah Resmi Menikah
Tuduhan tersebut tidak berdasar, karena pada saat itu Aaliyah tidak hamil, bahkan sedang mengalami menstruasi.
Aaliyah kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. ***


