POJOKSATU.id, PENYANYI Cakra Khan mengungkapkan punya pengalaman pahit dengan Bea Cukai, seperti berbagai kejadian viral di media social. Ini terjadi saat itunya membeli jaket dari luar negeri, namun dedenda puluhan juta.

Cakra Khan mengungkapkan kejadian itu di akun X-nya @cakrakonta, Kamis, 2 Mei 2024. Dan, mirisnya sampai saat ini dirinya masih ditagih untuk membayar·

"Lagi musimnya masalah Bea Cukai, kemarin kemana saja, gue sudah dua kali," tulis Cakra Khan.

Cakra mengatakan masalah yang dialaminya hampir sama dengan berbagai yang viral belakangan ini.

Baca Juga: Minta Maaf Gegara Bikin ARMY Sedih, BigHit Music Janji Tuntaskan Kasus Hukum Terhadap Penyebar Fitnah BTS

Dia diminta membayar denda melalui perusahaan ekspedisi yang mengirimkan jaket tersebut yaitu FedEx.

"Dan masalahnya sama, tiba-tiba dedenda, terus yang nagih buat bayar expedisinya. Kalau case gua sampai lawyer Fedex WhatsApp, sampai nge-email gue suruh bayar," ungkapnya.

Dia menolak bayar karena nominalnya di luar akal sehat. Jaket yang dibelinya dengan Harga Rp6 juta, sementara dendanya tiga kali lipat dari nominal itu.

"Gua enggak mau bayar, ngapain jaket beli Rp6 juta kudu bayar Rp21 juta, enggak relo siah," ungkapnya.

Baca Juga: Pihak Dahn World Angkat Bicara, Tegaskan Member BTS Tidak Terlibat Aliran Sesat

Cakra mengatakan dirinya masih terus ditagih sampai sekarang melalui lawyer FedEx dan jaketnya masih ada di ekspedisi.

"Jaketnya masih stuck di sana. Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang akhirnya pasti sia-sia. Kurang ngerti padahal sudah jelas aku lampirin invoice dan tektekbengek nya pun sudah jelas aku kirim," tutupnya.

Seperti diketahui, sebelum Cakra ada pengguna media social Radhika Althaf yang curhat usai membeli sepatu seharga Rp10,3 juta, namun dikenakan sanksi administratif sebesar Rp31,8 juta.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Curhatannya soal Kelakuan Buruk Sang Adik, Via Vallen Memohon Agar Netizen Berhenti Menghujat Keluarganya

Curhatannya viral hingga muncul satu demi satu pengakuan 'korban' lainnya dengan kasus yang sama.

Diantaranya alat belajar siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta ditahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Alat bernama taptilo ini merupakan hibah dari Korea Selatan, namun pihak sekolah diharuskan membayar ratusan juta rupiah untuk bea masuk dan pajak. ***