POJOKSATU.id, KOMIKA Tretan Muslim merespon kasus viral dipecatnya 249 tenaga kesehatan (nakes)di Mangarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai demo kenaikan upah.
Tretan Muslim menekankan upah nakes sering luput dari perhatian. Padahal pekerjaan yang dilakukan sangat berat.
Tretan Muslim bukan tanpa alasan ikut merespon kasus ini. Pasalnya, dia pernah menjalani praktek perawat dan paham bagaimana tugas nakes tidak semudah itu.
"Dulu saat saya praktek perawat, jam 4 pagi dah bangun bersihin luka, pasang infus, RJP pasien," tulisnya dikutip dari akun Instagram-nya, Sabtu, 13 April 2024.
Baca Juga: Pecat 249 Nakes di Manggarai, Intip Profil dan Harta Kekayaan Herybertus Gl Nabit
Bahkan saat Covid, dia menceritakan kakaknya yang juga sebagai nakes bertugas antar pasien sekarat.
"Antar jenazah korban Covid cuma pakai jas hujan yang tidak safety, karena hazmat tidak tersedia. Dan banyak lagi kerjaan perawat yang sangat berat di lapangan," tegasnya.
Oleh karena itu, baginya hal yang lumrah nakes memperjuangkan upah layak. Malah yang dia herankan sangat sedikit yang mau memperjuangkan itu.
"Di luar negeri gaji perawat bahkan yang sampai Rp50 juta. Di sini masih ada yang Rp400 ribu itu buat makan mie Gacoan aja enggak cukup. Dan mungkin banyak lagi yang lebih kecil," ungkapnya.
Baca Juga: KNKT Sebut Dua Kecelakaan Hebat Saat Arus Mudik Lebaran 2024 Karena Sopir Microsleep
Ke depannya, Tretan berharap pemerintah bisa lebih peduli dengan nakes.
"Semoga pemerintah lebih peduli ke nakes. Perawat, bidan dan lain-lain yang berada di garda depan untuk mengurus pasien," tukasnya.
Seperti diketahui, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit viral usai memecat 249 nakes dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Ke-249 nakes non ASN yang dipecat mayoritas gegara ikut demo di Kantor Bupati Manggarai pada 12 Februari 2024 juga aksi dilakukan di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024.
Dimana, para nakes menuntut perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan. Mereka juga meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. ***

