POJOKSATU.id, PESINETRON Tsania Marwa tak kenal lelah untuk memperjuangkan hak asuh berketetapan hukum atas kedua anaknya, yang hingga kini tidak didapatnya. Teranyar, dia sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Tsania Marwa saksi dalam sidang uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Maret 2024.
Dalam pernyataan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi, Tsania Marwa menceritakan pengadilan telah memutuskan hak asuh kedua anak kepadanya setelah proses perceraian.
Namun, faktanya dia terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses dari pihak mantan suaminya, Atalarik Syach.
Tsania mengatakan tidak menyangka, garis takdir membawanya sampai menginjakkan kaki di lembaga Mahkamah Konstitusi.
Tapi, dia memastikan langkahnya tak akan pernah berhenti. "Karena ini sebagai bentuk perjuangan mendapatkan hak keadilan untuk seluruh ibu di Indonesia yang mengalami nasib yang sama seperti saya," ungkapnya.
"Saya melangkahkan kaki dari rumah, menguatkan segenap jiwa lelah saya, untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh Ibu dan anak di Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Innalillahi, Ade Paloh Vokalis 'Sore Ze Band' Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Tsani mengungkapkan kesedihannya, karena selama tujuh tahun ini, kedua anaknya kehilangan sosok ibu kandung.
"Saya tidak mengetahui perkembangan mereka, dan saya sedih anak saya kehilangan sosok ibu kandung. Dari awal hamil, saya mencintai mereka dengan sepenuh jiwa mereka," sambungnya.
Dia berharap kasus hak anak tak terjadi lagi. "Tidak pernah terbayangkan saya berjuang sampai di titik ini, semoga perjuangan 7 tahun membuahkan hasil. Semoga airmata kami tidak terjadi lagi pemegang hak asuh anak berkekuatan hukum tetap (dipisahkan dari anak)," ungkapnya.
Tsania memastikan akan tetap berusaha berjuang dengan sisa sisa jiwanya. "Tetapi saya percaya Tuhan tidak tidur," sambungnya.
"Semoga Mahkamah Konstitusi akan memberikan perlindungan hukum tersebut dan ini menjadi titik balik sejarah untuk hak perempuan dan anak di Indonesia," pungkas Tsania Marwa. ***

