POJOKSATU.id, PASANGAN Irish Bella dan Ammar Zoni resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok mengabulkan semua gugatan Irish, Kamis, 1 Februari 2024.

Humas PA Depok, Kamal Syarief menjelaskan perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni diresmikan melalui sistem.

Kamal mengatakan Irish Bella dan Ammar Zoni hadir secara elektronik atau online. Dimana, Ammar masih ditahan di Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Usai Gugatan Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tak Lagi Saling Follow di TikTok

Kamal mengurai Irish Bella mengajukan gugatan cerai di awal karena rumah tangganya yang tidak harmonis.

"Sehingga dia minta dijatuhkan talak satu terhadap tergugat terhdap dirinya," ujarnya dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Selain gugatan cerai, Irish juga meminta hak asuh terhadap dua anak mereka.

"Irish Bella ditetapkan sebagai pemegang hak asuh terhadap kedua anaknya. Kemudian, minta nafkah anak yang diasuh oleh penggugat, Rp10 juta perbulan," sambungnya.

Baca Juga: Gugatan Cerainya Disindir Kemal Palevi Bakal Jadi Vlog, Ria Ricis : Orang Kok Jahat-Jahat Banget

Dan, dari fakta persidangan, majelis hakim mengabulkan semua gugatan Irish Bella.

"Dijatuhkan talak satu Ammar Zoni terhadap penggugat. Kemudian dikabulkan berkaitan dengan hak asuh anak, ditetapkan secara hukum oleh Irish Bella selahku pemegang hak asuh," jelas Kamal.

Meski memenangkan hak asuh, pengadilan memerintahkan Irish Bella untuk memberikan akses kepada Ammar Zoni untuk bertemu kedua anaknya.

"Untuk Ammar Zoni untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang layaknya ayah kandung terhadap kedua anaknya," tegasnya.

Baca Juga: Klub Bola Birmingham City Pakai Logo BTS Tanpa Izin, ARMY Protes Keras, Minta Agensi Bertindak

Terkait nafkah anak, nilai Rp10 juta itu bersifat relatif. Dimana, akan berubah naik di masa mendatang. "(Kenaikan) 10 persen setiap tahun, dimana itu kewajiban ayahnya terhadap anaknya," sebutnya.

Dan, pihak Ammar Zoni diberikan kesempatan melakukan banding jika kontra dengan keputusan hakim yang mengabulkan semua gugatan Irish Bella.

"14 hari setelah para pihak yang keberatan atas putusan ini bisa mengajukan upaya banding, hari ke-15 baru berkekuatan hukum," pungkasnya. ***