POJOKSATU.id, SELEBGRAM Siskaeee dijemput paksa pihak kepolisian lantaran beberapa kali selalu mangkir dari pemanggilan. Namun, melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Siskaeee yang telah ditetapkan tersangka kasus pornografi tersebut, diketahui dijemput paksa oleh pihak kepolisian di sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, berencana mengajukan penangguhan penahanan karena Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan.

"Kami meminta penangguhan penahanan, karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," kata Tofan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Jaunari 2024.

Baca Juga: Foto sebelum Hijrah Diumbar Lagi setelah Usulan Capres Mengaji, Kartika Putri : Saya Tidak Ikhlas, Tolong Hargai Proses Hijrah Saya

Tofan menerangkan, bahwa kondisi dari Siskaeee sendiri setelah mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit.

"Sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," tegas Tofan.

Tofan mengaku bahwa adanya bekas sayatan di tangan Siskaeee sudah ada jauh sebelum adanya kasus yang menjerat kliennya.

Baca Juga: Woozi SEVENTEEN Tetapi Janji, Rilis Lagu Kesukaan Mendiang Moonbin di Hari Ultah Sahabatnya Itu

Oleh sebab itu, pihaknya siap menjadi jaminan jika adanya penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

Bahkan dia bersedia bertanggung jawab apabila Siskaeee melarikan diri, menghilangkan bukti, atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Setidaknya jika penangguhan penahanan dikabulkan, Siskaeee bisa meneruskan terapi mengatasi masalah kejiwaannya.

"Ya kami merasa Siskaeee ini adalah korban," ucapnya.

Baca Juga: Balik ke Brownis TransTV sebelum Tinggalkan Indonesia, Ivan Gunawan Tegaskan Dendam dengan KPI

Namun, ditambahkannya, bahwa penahanan Siskaeee merupakan hak dari pihak berwajib.

"Biar saja proses berjalan dan saya akan ajukan penangguhan penahanan," tutup Tofan. ***