POJOKSATU.id, AGENSI girl group IVE, Starship Entertainment mengumumkan pihaknya memenangkan gugatan terhadap YouTuber Sojang, yang membuat video hoaks tentang Wonyoung.

Gugatan terhadap YouTuber Sojang atas konten-konten videonya yang memuat soal Wonyong dilayangkan pada Oktober tahun 2023.

Dimana, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan YouTuber Sojang harus mengganti rugi senilai 100 juta Won sesuai gugatan Wonyoung IVE dan Starship Entertainment.

Sojang juga diharuskan tidak hanya membayar bunga tetapi juga biaya pengadilan yang dikeluarkan selama gugatan.

Baca Juga: Lulus dari Pelatihan Dasar Wajib Militer, Begini Gagahnya RM dan V BTS dalam Balutan Seragam Resmi

Agensi IVE mengajukan dua gugatan baik pidana dan perdata. Jika perdata telah diputus dengan ganti rugi, yang pidana dugaan pencemaran nama baik masih dalam proses.

Agensi IVE melaporkan Sojang karena video-video yang diunggah di channel YouTube-nya berisi informasi palsu dan menyerang pribadi.

"Tuntutan pidana yang diajukan terhadap “Sojang” baru-baru ini diteruskan dari polisi ke penuntutan dan sedang menunggu keputusan tegas dari hukum," jelas agensi dalam siaran tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

Agensi mengatakann pihaknya akan terus menjalankan sistem pemantauan untuk melindungi hak-hak dan privasi artis mereka.

Baca Juga: Ingatkan Penyebar Hoaks, Agensi Aktor Park Seo Joon Tegaskan Beberapa Pelaku dalam Penyelidikan Polisi

Mereka memastikan akan mengambil semua tindakan hukum tanpa jalur perdamaian untuk siapapun yang mencermarkan nama baik artis.

"Kami meminta para penggemar untuk terus mengirimkan laporan (pencemaran nama baik di medsos). Karena mereka telah sangat membantu dalam tanggapan kami terhadap proses hukum dan tindakan hukum," pungkas agensi IVE. ***