POJOKSATU.id, AKTOR dan penyanyi Kris Wu harus tetap menjalani hukuman 13 tahun penjara yang divonis pada November 2022. Ini terjadi setelah bandingnya ditolak Pengadilan di ibu kota Tiongkok, Beijing, Jumat 24 November 2023.
“(Kris) Wu melanggar kemauan perempuan dan memanfaatkan mabuknya banyak korban untuk melakukan hubungan seksual dengan mereka. Perilakunya merupakan kejahatan pemerkosaan,” sebut Pengadilan Menengah Rakyat No. 3 Beijing dalam sebuah pernyataan.
Kris Wu ditahan sejak Juli 2021 setelah siswa berusia 19 tahun Du Meizhu bicara ke publik dan menuduh mantan member EXO itu melakukan rudapaksa ke banyak remaja.
Baca Juga: Rilis '3D' Versi Remix, Jungkook BTS Kolaborasi Bareng Justin Timberlake
Pengadilan mengatakan Wu mengumpulkan massa untuk terlibat dalam kegiatan tidak senonoh dan merupakan biang keladinya. Oleh karena itu perilakunya merupakan kejahatan pergaulan bebas kelompok, dan akan mempertahankan keputusan awal.
Kerabat dekat aktor 33 tahun warga negara Kanada yang lahir di Tiongkok ini bersama pejabat dari kedutaan Kanada di Tiongkok menghadiri pengumuman putusan banding ditolak itu.
Pemerintah Kanada mengatakan pada bulan Juli bahwa diplomatnya tidak diberi akses untuk memulai sidang banding Wu. Beijing mengatakan pihaknya telah memberi tahu kedutaan mengenai sidang banding tersebut sebelumnya, namun tidak terbuka untuk umum untuk melindungi privasi para korban.
Baca Juga: Netizen Ramai Menduga Nagita Slavina Artis Ternama Sekaligus Kakak Kelas yang Membully Chikita Meidy
Karis Kris Wu hancur lebur karena kasus ini. Padahal, selain sempat berjaya sebagai idol, Wu pada tahun 2017 melakukan debutnya di Hollywood dalam film XXX: Return Of Xander Cage.
Kris Wu dipilih jadi brand ambassador berbagai merek ternama. Namun, begitu dia resmi ditahan, tercatat 15 merek, seperti Bulgari, Lancome, Louis Vuitton, dan Porsche langsung mendepaknya. ***

