POJOKSATU.id, POLRI telah meringkus Christoper Steffanus Budianto alias Steven, pelaku yang melakukan penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan modus sewa mobil.

Steven yang sempat membuat Jessica Iskandar terpuruk itu ditangkap di luar negeri, tepatnya di negara Thailand. Penangkapan pelaku merupakan hasil kerjasama Polri dengan pihak kepolisian Thailand.

Pelarian Steven juga terbilang sangat licin, karena awalnya pria yang dulunya dianggap sahabat oleh Jessica Iskandar itu sempat terindikasi berada di Malaysia dan Singapura.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Menangis Terharu, Diajak Gabung Aksi Dukung Palestina saat Jalan-jalan di Jepang

Namun pelarian tersangka terendus di Thailand, hingga akhirnya yang bersamgkutan berhasil ditangkap.

"Yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023.

Saat ini tersangka Steven akan diterbangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terhadap ulah yang dilakukannya.

Kabarnya tersangka tiba di Indonesia sekira jam 21.00 WIB.

Baca Juga: Kedapatan Memeras dan Menerima Suap hingga Miliaran Won, Oknum Direktur Pertunjukan dan Koreografi BTS Dipecat

"Penjemputan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag kena tipu rekan bisnisnya. Uang senilai Rp9,8 miliar lenyap seketika.

Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekannya berinisial CSB. Saat itu, Jessica Iskandar dijanjikan akan meraup keuntungan setiap bulannya.

Kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya. Adapun laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sentil Banyaknya Rekan Artis yang Tak Terima Kemenangannya atas Jefri Nichol, El Rumi : Aku Enggak Punya Teman, Hanya Keluarga

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang kala itu Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (14/7/2022).

Atas perbuatanya, terlapor Steven penipu Jessica Iskandar ini dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. ***