POJOKSATU.id - Selebgram Rea Wiradinata ngaku jadi korban rekayasa hukum oleh seorang oknum advokat.
Akibatnya, Rea Wiradinata dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Rea menceritakan, mulanya ia menjalin bisnis dengan bangsawan asal Malaysia, Mohammad Shaheen bin Sidek.
Baca Juga: Website Kementerian yang Dipimpin Prabowo Diretas, Data Rahasia Dijual di Pasar Gelap
Mohammad Shaheen lantas mengirimkan uang Rp6,5 miliar kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa hukum Mohammad Shaheen.
Hal ini dikarenakan Noverizky tidak mengizinkan Shaheen mengirimkan uang secara langsung kepada Rea karena Shaheen tengah memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Uang Rp6,5 miliar itu sendiri sedianya akan digunakan untuk kepentingan menjalankan bisnis antara Mohammad Shaheen dengan Rea di Indonesia.
Baca Juga: TikTok Shop Gabung Tokopedia, Bakal Jadi Saingan Shopee?
Akan tetapi sampai saat ini, Rea baru menerima Rp2 miliar dari total Rp6,5 miliar yang kemudian berujung laporan Rea ke polda Metro Jaya pada Juli 2023 lalu.
Rea kemudian dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya sekaligus digugat PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh Arif Budiman yang merupakan staf Noverizky di Oktarina Lawfirm.
"Saya merasa dijebak dengan apa yang Noverizky lakukan karena awalnya saya percaya dia sebagai kuasa hukum rekan bisnis (Shaheen) saya," ujarya dikutip Pojoksatu.id.
Baca Juga: Indonesia Terancam Dibanjiri Lansia Miskin Jika Gagal Jadi Negara Maju
Namun perkara di Pengadilan Niaga Jakpus dengan 195/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.JKT.PST, tanggal 03 Juli 2023 telah diputus pada tanggal 07 Agustus 2023.
"Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian utang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacaranya,” jelas Rea.
Karena merasa dizalimi, perempuan kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini kembali melaporkan Noverizky ke Bareskrim Polri pada 2 September 2023.
Kepada penyidik, Rea menjelaskan bahwa seharusnya menerima seluruh dana senilai Rp6,5 miliar yang dikirimkan dari Mohammad Shaheen kepada Noverizky.
Akan tetapi Noverizky bersikukuh bahwa uang yang ia kirimkan kepada Rea adalah titipan dana.
Baca Juga: Elon Musk Banting Setir Jadi Bisnis Pinjol, Siap Ganggu Dominasi Akulaku?
"Yang menyakitkannya lagi, surat somasi tersebut ditembuskan kepada organisasi paguyuban pengusaha dan partai politik tempat saya bernaung,” ungkap pengusaha kosmetik tersebut.
"Apa maksudnya ditembuskan ke semua orang. Padahal antara saya dan dia tidak ada perjanjian hutang-piutang," sambungnya.
Kini Rea telah menunjuk kuasa hukumnya yang baru, Raden Elang Mulyana & Partners.
Baca Juga: Klik di Sini! Link Nonton Film Like & Share Full Movie, Remaja yang Terjebak dalam Dunia Pornografi
Dia juga berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara.
“Jika ditemukan unsur pidana, saya akan bawa ke ranah hukum selanjutnya," tandas Rea Wiradinata.***


