POJOKSATU.id, MEMBER grup EXO, Do Kyungsoo atau D.O dikabarkan dijatuhi hukuman denda, setelah kedapatan merokok dalam ruangan.

Denda terhadap D.O EXO berawal saat netizen melihat konten YouTube di kegiatan promosi “Cream Soda” di “Music Core” MBC, Agustus 2023.

Dimana, dalam video tersebut, D.O. diduga terlihat merokok elektronik di ruang tunggu dalam ruangan MBC. Seorang netizen melihat konten itu dan mendapati pemandangan asap keluar dari hidung D.O EXO.

Sebulan kemudian, seorang K-Netizen mengklaim telah melaporkan sang idola karena merokok di dalam ruangan. Laporannya diproses hingga D.O dijatuhi hukum denda.

Baca Juga: Tampil Vulgar, Kanye West dan Istrinya Bianca Censori Dilarang Seumur Hidup Naik Kapal di Venesia

Pada tanggal 5 September 2023, di postingan forum anonim dengan judul “Saya melaporkan (D.O. EXO) karena merokok di dalam ruangan pada bulan Agustus" dibagikan.

Kemudian, ada pernyataan Departemen Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu tentang kasus ini.

D.O EXO disebut melanggar Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional (9-4-16). Dimana, merokok dilarang di semua fasilitas komersial, pabrik, dan fasilitas serba guna yang berukuran lebih dari 1.000 meter persegi.

"Kami mengidentifikasi Tuan Do telah melanggar tindakan tersebut dengan merokok di dalam gedung stasiun penyiaran. Pak Do dan label manajemennya menjelaskan kepada kami bahwa dia menggunakan rokok elektrik tanpa nikotin," jelas pernyataan tertulis petugas.

Baca Juga: Heboh Rose Blackpink dan Jungkook BTS Disebut Pacaran Gegara Foto Ini, Simak Faktanya

Namun, manajemen EXO disebutkan tidak dapat memverifikasi bahwa produk yang digunakan memang bebas nikotin.

"Oleh karena itu, Tuan Do didenda dengan setimpal. Selain itu, kami ingin menginformasikan bahwa Pak Do telah menepati janjinya untuk menjadi warga negara yang taat hukum, khususnya sebagai publik figur, ke depannya," sambungnya.

D.O EXO didenda sekira 100 ribu Won (sekira 75,20 USD). Hingga kini, agensi SM Entertainment belum merilis pernyataan mengenai dugaan denda ini. ***