POJOKSATU.id, KASUS ujaran kebencian terhadap aktris Suzy Bae menemui titik akhir. Ini setelah pemberi komentar jahat dinyatakan bersalah, meski delapan tahun kemudian.

Pemberi komentar jahat terhadap Suzy dinyatakan bersalah setelah Divisi 3 Mahkamah Agung menolak banding kedua yang dibuat pelaku, sebut saja "A".

Pelaku telah diadili atas tuduhan penghinaan dan didenda 500 ribu won.

Baca Juga: Sudah Dengar Lagu di Album Solo V BTS yang Belum Dirilis, Pengamat Musik Kim Young Dae : Kalian Akan Terkejut

'A' sendiri digugat atas komentar jahat tertanggal Oktober hingga Desember 2015 pada artikel tentang Suzy dari situs portal Internet.

Pada sidang awal, jaksa mengajukan perintah menuntut hukuman moneter pada 'A'. Pelaku  mengaku tidak bersalah dan menuntut pengadilan formal. Tetapi dijatuhi hukuman denda 1 juta Won.

Namun, persidangan kedua membatalkan putusan sidang pertama. Persidangan berlanjut ke pengadilan tertinggi karena keberatan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Polri, Ternyata Tangan Kiri Panji Gumilang Patah, Ini Penyebabnya

Pelaku melakukan banding. Dan, persidangan banding memutuskan bahwa sulit untuk menganggap tindakan 'A' dapat dibenarkan, karena berada di luar lingkup kritik yang sah.

Kemudian mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik Seoul Utara.

Setelah pembalikan, pengadilan menghukum 'A' dengan denda 500 ribu won sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Daftar Lengkap Wakil Indonesia di Perempat Final Japan Open 2023, Ada Perang Saudara

Meskipun 'A' mengajukan banding lagi, Mahkamah Agung menolak banding pada hari yang sama, menyatakan bahwa putusan pertama dibenarkan.

Kasus ujaran kebencian lewat komentar jahat di media sosial banyak menimpa artis. Di Korea, para agensi bertindak tegas, termasuk kasus yang menimpa Suzy, hukum tetap berjalan meski sudah 8 tahun berlalu. ***