POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) membuka program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) 2026 bagi mahasiswa jenjang magister (S2) dan doktor (S3).
Program ini ditujukan bagi mahasiswa pascasarjana dari sejumlah kelompok profesi yang sedang menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi dalam negeri.
Pendaftaran BPP Kemenag 2026 dibuka hingga 12 Oktober 2026.
Calon peserta dapat mengajukan pendaftaran melalui laman resmi program di beasiswa.kemenag.go.id.
Siapa yang Bisa Menerima BPP Kemenag?
Bantuan Penyelesaian Pendidikan Kemenag menyasar mahasiswa S2 dan S3 yang berasal dari kelompok berikut:
- Pegawai Kemenag.
Baca Juga: PPG Daljab 2026 Segera Digelar, Kemenag Soroti Kelulusan Guru dan Kesiapan Peserta
- Dosen PNS maupun non-PNS.
- Dosen ma’had aly.
- Ustaz atau kiai.
- Guru PNS maupun non-PNS.
- Tenaga kependidikan.
Syarat BPP Kemenag 2026
Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Dikutip dari informasi Puspenma Kemenag, ketentuannya antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus mahasiswa aktif minimal semester 3 pada jenjang S2 atau S3 di perguruan tinggi dalam negeri.
3. Melampirkan surat keterangan hasil studi atau transkrip nilai.
4. Telah lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
5. Melampirkan lembar progres dan dokumen tesis atau disertasi.
6. Melampirkan surat keterangan dari pembimbing tesis atau disertasi.
Baca Juga: PPG Daljab Kemenag 2026 Kapan Dibuka? Cek Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
7. Memiliki surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja.
8. Menandatangani pakta integritas bermeterai Rp10.000.
9. Melampirkan dokumen yang membuktikan profesi sesuai kategori penerima.
Dokumen profesi yang harus disiapkan berbeda sesuai kelompok penerima.
Tenaga kependidikan harus melampirkan NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
Ustaz/kiai dan dosen ma’had aly melampirkan SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
Baca Juga: OMI Kemenag 2026 Tingkat Provinsi Segera Digelar, Cek Kisi-Kisi, 25 Soal dan Jadwal Lengkap
Sementara itu, guru melampirkan NUPTK/NPK, dosen melampirkan NUPTK/NIDN, dan pegawai Kemenag melampirkan SK pengangkatan.
Jadwal BPP Kemenag 2026
Rangkaian seleksi Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 berlangsung pada Oktober 2026. Jadwalnya sebagai berikut:
- Sosialisasi: 1–5 Oktober 2026.
- Pendaftaran: 1–12 Oktober 2026.
- Seleksi substansi: 13–15 Oktober 2026.
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Oktober 2026.
Dengan batas pendaftaran 12 Oktober, calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Besaran Bantuan BPP S2 dan S3
Bantuan diberikan secara sekaligus atau lumpsum dengan nominal berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Aturan Baru soal HP di Sekolah, Orang Tua Diminta Batasi Gawai Maksimal 2 Jam
Mahasiswa S2 mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan mahasiswa S3 memperoleh Rp25 juta.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung penyelesaian studi pada tahun ajaran 2026/2027, baik semester gasal maupun genap.
Penggunaannya dapat dialokasikan untuk kebutuhan akademik, antara lain pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal ilmiah, serta penelitian tesis atau disertasi.
Penerima wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Puspenma Kemenag melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.
Wajib Lapor Perkembangan Studi
Penerima BPP tidak hanya diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, tetapi juga harus melaporkan perkembangan akademik dan penyelesaian studi.
Laporan mencakup perkembangan penulisan tesis atau disertasi serta dokumen kelulusan berupa ijazah dan transkrip nilai.
Pelaporan akademik dilakukan setiap semester melalui aplikasi yang ditentukan.
Kewajiban tersebut berlaku selama tahun ajaran 2026/2027 dan 2027/2028 hingga penerima menyelesaikan pendidikan.
Ada Sanksi Jika Tidak Memenuhi Ketentuan
Penerima BPP yang menggunakan dana tidak sesuai ketentuan dan/atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dapat dikenai sanksi.
Salah satu sanksinya adalah kewajiban mengembalikan dana bantuan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar jumlah yang telah diterima.
Penerima juga tidak dapat memperoleh bantuan serupa pada masa mendatang.
Calon peserta yang ingin mengikuti program ini perlu segera memeriksa kelengkapan dokumen sebelum batas akhir pendaftaran.
Informasi resmi mengenai persyaratan, dokumen, dan mekanisme pendaftaran BPP Kemenag 2026 dapat diakses melalui laman Bantuan Penyelesaian Pendidikan Kemenag. ***




