POJOKSATU.ID - Kabar datang dari pimpinan negara terkait perombakan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengirimkan Surat Presiden mengenai usulan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada DPR RI.
Informasi mengenai masuknya surat penting tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 itu tercatat bertanggal 30 September 2026 dan ditujukan khusus kepada Ketua DPR.
Baca Juga: Tokk! Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Isinya memuat dua hal krusial, yaitu usulan pemberhentian pejabat lama sekaligus pengangkatan untuk posisi jabatan Kapolri yang baru.
Pernyataan resmi ini disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada hari Kamis.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPR langsung bergerak cepat merespons arahan serta surat usulan dari istana tersebut.
Dalam pengumuman yang sama, muncul nama sosok perwira tinggi yang digadang-gadang bakal mengisi posisi puncak kepolisian tersebut.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 424 Perwira Tinggi dan Menengah Polri, Jabatan Strategis Mabes dan Polda
Calon Kapolri yang ditunjuk untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Komjen Suyudi.
Sebelum dinamai sebagai kandidat kuat, perwira berbintang tiga tersebut saat ini tengah aktif menjabat sebagai Kepala BNN.
Prosedur pembahasan mengenai penggantian kepemimpinan kepolisian ini langsung disepakati dalam rapat tingkat tinggi di Senayan.
Badan Musyawarah DPR resmi menugaskan Komisi III DPR untuk segera melaksanakan agenda uji kelayakan terhadap calon tunggal tersebut.
Pelaksanaan proses fit and proper test terjadwal mulai dijalankan pada Kamis pagi bertepatan dengan tanggal 1 Oktober.
Seluruh jajaran dan anggota DPR yang hadir dalam forum penetapan tersebut menyetujui langkah cepat uji kelayakan calon Kapolri baru.
Pengantian kepemimpinan di tubuh Polri ini pun menjadi sorotan publik mengingat prosesnya yang berlangsung sangat cepat.***




