POJOKSATU.id - Rencana mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai masuk tahap perhitungan teknis.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menghitung jumlah PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai daerah sekaligus memetakan kebutuhan anggaran untuk mendukung rencana tersebut.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pembahasan terkait skema pengangkatan hingga pembiayaan masih terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Ini sedang dimatangkan, sedang dikoordinasikan Ini sedang dimatangkan ya tahapannya, skemanya, anggarannya sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan Lembaga, karena jumlahnya tersebar,” ujarnya usai menjadi narasumber Jambore Nasional Widyaiswara Indonesia di Mataram, Senin 21 September 2026.

Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-15, HPCI Bandung Chapter Makin Solid Lewat Family Gathering di Pangalengan

Tantangannya memang tidak kecil. PPPK Paruh Waktu saat ini tersebar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi sehingga pemerintah perlu memastikan jumlahnya terdata secara menyeluruh sebelum kebijakan direalisasikan.

Pendataan tersebut juga berkaitan langsung dengan kemampuan anggaran pemerintah pusat.

Pemerintah ingin memastikan tidak ada PPPK Paruh Waktu yang terlewat sekaligus menghitung kebutuhan dana apabila nantinya penggajian mereka ditanggung melalui skema pembiayaan pusat.

Dari sisi daerah, perubahan skema penggajian ini juga akan berpengaruh terhadap struktur keuangan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, MM., melihat adanya sisi positif apabila pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Cara Kerja Ad Network Buat Advertiser, dan Apa yang Perlu Dicek Sebelum Pilih

Pemprov NTB, misalnya, tidak perlu mencari sumber pendapatan lain di luar Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Itu positifnya. Tidak kita cari dari pendapatan yang non-DAU. Itu positifnya,” katanya.

Selama ini, gaji PNS dan PPPK bersumber dari DAU yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD).

Dana tersebut kemudian masuk dalam struktur APBD dan digunakan untuk membiayai belanja pegawai.

Karena itu, jika gaji PPPK tetap dicatat melalui APBD, nominal belanja pegawai akan ikut meningkat.

Baca Juga: Update Korban KM Virgo Transport 8 Meninggal 15 Orang dan 120 Lainnya Masih Hilang

Namun, menurut Nursalim, kenaikan nominal tersebut belum tentu membuat persentasenya melonjak tajam.

“Namun, kalau dana TKD kita tidak dikurangi, pembentuk persentasenya juga tidak akan signifikan. Nantinya, belanja pegawai memang tinggi, tetapi persentasenya juga mungkin tidak tinggi,” jelasnya.

Hal tersebut terjadi karena kenaikan belanja juga diikuti oleh bertambahnya total pendapatan transfer ketika DAU tetap masuk dalam struktur APBD.

Dengan begitu, perubahan nominal belanja pegawai perlu dilihat bersama keseluruhan struktur APBD.

Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Minta KPU dan Bawaslu Buka Proses Perubahan Aturan

Nursalim menyebut setidaknya ada dua kemungkinan mekanisme pembiayaan apabila pemerintah pusat benar-benar merealisasikan kebijakan tersebut.

Pertama, gaji PPPK dapat langsung dibiayai melalui APBN. Kedua, penggajian tetap dilakukan melalui APBD, tetapi sumber dananya berasal dari DAU yang merupakan bagian dari TKD.

“DAU merupakan bagian dari dana TKD, yakni dana dari pusat,” ujarnya.

Gambaran kebutuhan anggaran itu terlihat di NTB. Pemerintah provinsi tersebut saat ini mengalokasikan sekitar Rp200 miliar setiap tahun untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Istilah Mager, Gabut, Baper hingga Cuan, Ternyata Sudah Masuk KBBI

Jumlah PPPK Paruh Waktu di NTB berdasarkan data terakhir BKD mencapai sekitar 9.392 orang.

Mereka terdiri dari 2.241 guru dan tenaga kependidikan, 450 tenaga kesehatan, 10 tenaga teknis, serta 6.691 tenaga administrasi.

Dengan jumlah yang tersebar di seluruh Indonesia, penghitungan BKN bersama kementerian dan lembaga lain menjadi bagian penting sebelum rencana pengangkatan pada awal 2027 benar-benar dijalankan.***