POJOKSATU.id — Kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terbuka bagi lulusan SMA atau sederajat yang mempunyai kemampuan akademik, tetapi terkendala persoalan ekonomi.
Program bantuan pemerintah tersebut dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Dalam menetapkan kelompok yang menjadi sasaran program, pemerintah turut menggunakan data sosial ekonomi yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Salah satu hal yang perlu diketahui calon mahasiswa adalah kelompok desil yang menjadi kriteria dalam pendaftaran KIP Kuliah.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus Peredaran Uang Dolar Palsu, 6 Saksi Kini Diperiksa Penyidik
Lantas, calon mahasiswa yang berada di desil berapa yang dapat memenuhi kriteria ekonomi untuk KIP Kuliah?
Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa calon penerima KIP Kuliah yang tercatat dalam DTSEN pada kelompok desil 1 sampai 4 termasuk dalam kategori yang memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi.
Dengan kata lain, calon mahasiswa yang tercatat pada desil 1, desil 2, desil 3, maupun desil 4 dapat memenuhi salah satu persyaratan ekonomi untuk mengajukan KIP Kuliah.
Namun, status tersebut tidak serta-merta menjadikan calon mahasiswa sebagai penerima bantuan.
Masih terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi serta tahapan seleksi yang perlu dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ekonomi calon penerima juga dapat dibuktikan menggunakan kriteria lain.
Baca Juga: Liburan Sejuk di Baturaden, Ini 3 Hotel Dekat Kawasan Wisata Air Terjun
Salah satunya dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, calon mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga dapat memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi sesuai ketentuan program.
Karena itu, calon mahasiswa yang berada di luar kelompok desil 1-4 tidak secara otomatis kehilangan peluang untuk mendaftar KIP Kuliah.
Kesempatan tetap tersedia apabila calon penerima memenuhi kriteria ekonomi lainnya dan persyaratan yang ditetapkan.
Informasi mengenai kelompok desil dapat diperiksa secara mandiri melalui layanan pengecekan DTSEN yang disediakan pemerintah.
Baca Juga: Rumah Pribadi Dirjen PPTR Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK di Bekasi
Calon mahasiswa perlu menyiapkan NIK untuk melakukan pemeriksaan data tersebut. Berikut tahapannya:
1. Masuk ke browser pada perangkat yang digunakan.
2. Buka situs Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
3. Pilih opsi "Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027".
4. Ketikkan NIK pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan kode captcha sesuai tampilan pada halaman.
6. Tekan tombol "Cek Data".
7. Setelah itu, pilih menu "Cek Desil".
8. Masukkan tanggal lahir sesuai data yang diminta.
9. Ketik kembali kode captcha.
10. Pilih "Cek Data" untuk melihat hasil pemeriksaan.
Apabila proses berhasil, halaman tersebut akan menunjukkan informasi kelompok desil yang tercatat dalam DTSEN sekaligus periode pemutakhiran datanya.
Kelompok desil DTSEN bukan merupakan satu-satunya dasar untuk menentukan seseorang sebagai penerima KIP Kuliah.
Untuk mengetahui status penerimaan secara lebih pasti, calon mahasiswa dapat menggunakan fitur pengecekan yang tersedia pada laman resmi KIP Kuliah Kemdiktisaintek.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi KIP Kuliah Kemdiktisaintek.
2. Tekan ikon tiga titik yang terdapat di bagian kanan atas halaman.
3. Pilih menu "Cek Penerima".
4. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
5. Tekan tombol "Cari".
6. Informasi mengenai status penerima KIP Kuliah akan ditampilkan oleh sistem.
Jadi, calon mahasiswa yang tercatat pada desil 1-4 DTSEN memenuhi salah satu indikator keterbatasan ekonomi dalam kriteria KIP Kuliah.
Meski demikian, penetapan sebagai penerima bantuan tetap bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan dan proses seleksi yang berlaku.***




