POJOKSATU.id — Kesempatan bagi mahasiswa baru untuk mengikuti program Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat) 2026 masih terbuka.

Kementerian Agama memperpanjang masa pendaftaran program tersebut hingga Senin, 21 September 2026.

BeZakat merupakan program yang digagas Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) bagi mahasiswa baru program S1 yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Bantuan pendidikan melalui program BeZakat diberikan untuk mendukung mahasiswa selama menjalani perkuliahan hingga maksimal empat tahun.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa tujuan BeZakat tidak sebatas memberikan dukungan pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Juga: Bantah Soal Kepemilikan Izin Usaha Tambang dan Kepemilikan Emas 74 Kg, Febrie Malah Jawab: Coba di Clear kan

Program tersebut juga diarahkan untuk menciptakan pemberdayaan masyarakat yang lebih luas dengan memanfaatkan potensi zakat.

Waryono menyebut BeZakat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pemberdayaan melalui zakat, bukan sekadar pemberian bantuan untuk kebutuhan pendidikan.

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran, calon peserta yang telah memenuhi ketentuan masih dapat mengajukan diri sebelum batas waktu berakhir.

Pendaftaran BeZakat 2026 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Agama di https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/.

Calon peserta perlu memastikan seluruh kriteria yang ditetapkan telah terpenuhi sebelum mengirimkan formulir pendaftaran.

Baca Juga: Anggota Istimewa

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengikuti BeZakat 2026:

1. Pendaftar wajib beragama Islam.

2. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Peserta harus melengkapi informasi mengenai data diri, orang tua atau wali, serta mengunggah berbagai dokumen pendukung melalui sistem pendaftaran online.

4. Peserta wajib mengunggah pasfoto terbaru berukuran 3x4 dengan latar belakang berwarna merah.

5. Peserta harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar asli dari SMA, SMK, STM, MA, atau jenjang pendidikan sederajat.

Baca Juga: Alexander Jeremejeff Makin Nyetel, Java United Jadi Tantangan Berikutnya

Ketentuan tersebut juga mencakup lulusan pendidikan berbasis pesantren, muadalah, maupun lembaga pendidikan Islam lainnya yang berada di bawah pembinaan Kemenag dan Kemendikdasmen.

6. Pendaftar harus mempunyai scan atau salinan rapor semester 1 hingga semester 5 dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya 80.

7. Calon penerima wajib menunjukkan bukti telah diterima di perguruan tinggi melalui letter of acceptance (LOA), dokumen penerimaan, tangkapan layar, dan/atau KRS yang dapat memperlihatkan program studi yang dipilih.

8. Peserta perlu mengunggah invoice atau surat tagihan UKT resmi dari kampus beserta bukti pembayaran UKT semester pertama.

Dokumen tersebut harus memperlihatkan nominal, tujuan, dan tanggal pembayaran serta digabungkan dalam satu file PDF.

Baca Juga: Java United vs Persija, Macan Kemayoran Incar Rekor Sempurna

9. Peserta harus membuat dan menandatangani surat komitmen serta pakta integritas menggunakan materai Rp10.000.

Dokumen tersebut juga wajib ditandatangani oleh orang tua atau wali.

10. Pendaftar harus memiliki surat rekomendasi yang berasal dari kepala satuan pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, PTN, PTKIN, BAZNAS, atau LAZ.

11. Peserta wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

12. Pendaftar harus melampirkan slip gaji orang tua atau wali maupun surat keterangan penghasilan yang menunjukkan bahwa keluarga masuk kategori asnaf fakir miskin.

13. Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah dapat dilampirkan apabila peserta memilikinya.

14. Peserta wajib menyertakan bukti tangkapan layar hasil pengecekan desil melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

15. Calon penerima harus membuat dokumen PDF yang memuat foto kondisi rumah dari beberapa sisi, yakni bagian depan, samping, ruang keluarga, dapur, belakang, dan kamar mandi.

Baca Juga: 118 Gempa Terekam di Kabupaten Bandung, Bupati Minta Warga Tetap Tenang dan Waspada

Bukti pembayaran listrik selama tiga bulan terakhir juga harus disertakan.

Bagi peserta yang berstatus yatim, perlu ditambahkan surat keterangan yatim.

16. Peserta perlu memiliki dokumen yang membuktikan prestasi akademik maupun nonakademik, terutama prestasi yang berkaitan dengan bidang dakwah atau keagamaan.

17. Pendaftar diwajibkan membuat personal statement dengan panjang maksimal 1.500 kata bertema “Perjalanan Hidupku dan Mimpiku untuk Memberi Manfaat”.

18. Peserta juga harus menyusun esai proyek perubahan dengan batas maksimal 1.500 kata.

Tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, calon penerima BeZakat juga harus menyetujui sejumlah ketentuan yang tercantum dalam surat komitmen dan pakta integritas.

Baca Juga: Program Pusaka Askara Jadi Langkah Pertamina dan DLH DKI Dorong Ekonomi Hijau

Di dalamnya terdapat sejumlah pernyataan mengenai komitmen terhadap Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Undang-Undang Dasar 1945.

Peserta juga menyatakan tidak akan terlibat maupun mendukung gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, penerima beasiswa diwajibkan memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.

Ketentuan lainnya meliputi larangan merokok dan menggunakan rokok elektronik atau vape, komitmen menjalankan salat lima waktu, serta tidak terlibat dalam tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba.

Peserta juga harus menyatakan tidak sedang mengajukan beasiswa dari lembaga lain dan tidak akan menerima pendanaan ganda.

Pendaftar tidak boleh pernah menyelesaikan pendidikan pada jenjang S1 sebelumnya.

Selama menerima beasiswa, mahasiswa harus mengikuti pendidikan secara penuh waktu dan bersedia tidak bekerja.

Baca Juga: Kapan 1 Ramadan 1448 H? Ini Perkiraan Awal Puasa Ramadan 2027 dan Jadwal Cuti Bersama Lebaran

Penerima BeZakat juga wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Selain itu, peserta menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ASN melalui jalur CPNS maupun PPPK selama masih menjadi penerima beasiswa.

Peserta juga harus bersedia menunda pernikahan selama masa studi serta berkomitmen untuk tidak berpacaran selama menjalani pendidikan.

Ketentuan lainnya mengharuskan penerima tidak berpindah program studi maupun perguruan tinggi.

Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima juga diharapkan memberikan kontribusi sesuai ketentuan program.

Baca Juga: Tarif Ragunan Diusulkan Rp10.000, Ada Syarat dari DPRD agar Layanan dan Fasilitas Ditingkatkan

Seluruh informasi yang diberikan dalam proses pendaftaran harus benar dan akurat, serta peserta dianggap telah memahami seluruh aturan Beasiswa Zakat.

Calon pendaftar sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan sejak awal agar proses pengajuan tidak terkendala karena dokumen yang belum lengkap.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Data diri peserta serta data orang tua atau wali.

- Pasfoto terbaru ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.

- Scan KTP asli dan kartu keluarga.

- Scan KTP orang tua atau wali.

- Scan ijazah atau surat tanda tamat belajar asli.

- Scan nilai rapor semester 1 sampai 5 dengan nilai rata-rata minimal 80.

- Scan dokumen kelulusan atau LOA serta KRS.

- Invoice atau tagihan UKT resmi dan bukti pembayaran UKT semester 1.

- Surat pernyataan komitmen dan pakta integritas yang telah dibubuhi materai.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober 2026, Seller Shopee hingga Blibli Kena PPh Marketplace 0,5 Persen

- Surat rekomendasi dari pihak yang dipersyaratkan.

- Surat keterangan tidak mampu (SKTM).

- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua atau wali.

- Bukti tangkapan layar hasil pengecekan desil melalui laman Kemensos.

- Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah apabila tersedia.

- File PDF yang berisi dokumentasi kondisi rumah, bukti kepemilikan, serta tagihan listrik.

- Surat keterangan yatim bagi peserta yang memenuhi kondisi tersebut.

- Surat keterangan prestasi, termasuk prestasi seperti hafidz 30 juz, pembina dakwah, atau prestasi perlombaan.

- Dokumen personal statement.

- Dokumen esai proyek perubahan.

Proses pengajuan BeZakat dilakukan melalui sistem pendaftaran online yang disediakan Kementerian Agama.

Calon peserta dapat membuka laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/ lalu mengisi seluruh informasi yang diminta pada formulir pendaftaran.

Baca Juga: Lahan Bambu Milik Perusahaan di Jember Hangus Dilahap Api, BPBD Ingatkan Bahaya Puntung Rokok

Setelah itu, peserta perlu mengunggah dokumen persyaratan sesuai format dan ketentuan yang berlaku.

Perlu diperhatikan bahwa batas akhir pendaftaran BeZakat 2026 telah diperpanjang hingga Senin, 21 September 2026.

Karena itu, calon peserta sebaiknya mengecek kembali setiap data dan berkas sebelum menyelesaikan proses pengajuan agar tidak ada persyaratan yang terlewat.***