POJOKSATU.ID - Pemerintah memberikan kejelasan tata kelola pembayaran Tunjangan Profesi Guru melalui aturan turunan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Selain memberikan perlindungan hak bagi guru yang mengambil cuti jangka pendek, regulasi ini juga mengatur batasan bagi cuti sakit jangka panjang.

Aturan khusus ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pendidik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf d, pemerintah memberlakukan skema khusus bagi guru yang mengalami sakit lebih dari enam bulan.

Baca Juga: Guru Cuti Tetap Bisa Cair TPG! Ini Daftar Kondisi yang Bikin Hak Tunjanganmu Tetap Aman 100 Persen

Pemerintah menetapkan bentuk toleransi finansial dengan tetap membayarkan hak TPG guru selama semester berjalan.

Kebijakan pada semester berjalan ini memberikan napas lega bagi guru yang sedang berjuang memulihkan kondisi fisiknya.

Namun demikian, penyesuaian aturan yang lebih tegas akan diterapkan secara otomatis saat memasuki periode semester berikutnya.

Pembayaran dana TPG akan dihentikan sementara pada semester berikutnya apabila masa cuti sakit guru masih terus berlanjut melebihi batas waktu.

Baca Juga: Penting Bagi Karir, Ini Fungsi Utama Nilai ProASN dan Layanan Aduan Resmi BKN!

Skema pembatasan ini diambil untuk memastikan bahwa penerima tunjangan tetap memenuhi kualifikasi beban kerja sesuai asas keadilan.

Regulasi ini sekaligus mengakhiri kebingungan pengelola administrasi sekolah dan dinas pendidikan dalam memproses berkas tunjangan.

Kepastian hukum ini dinilai sangat penting agar tidak terjadi kelebihan pembayaran atau penyaluran tunjangan yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah berharap para pendidik dapat memahami skema aturan ini secara rasional dan objektif demi tertib administrasi bersama.

Penerapan regulasi yang transparan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola perlindungan guru yang adil.***