POJOKSATU.ID - Perubahan regulasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada tahun 2026 juga menyentuh aspek fasilitas identitas fisik dan digital bagi para penerima manfaat.
Pada aturan terbaru, pemerintah secara resmi memutuskan bahwa seluruh murid penerima PIP tidak akan lagi mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, baik berupa fisik maupun digital.
Kebijakan ini berlaku merata untuk seluruh jenjang pendidikan yang menjadi sasaran program bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan anyar tersebut mengakhiri praktik pada regulasi sebelumnya yang masih menerbitkan kartu identitas khusus bagi sebagian peserta didik.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Sistem SK Penetapan Tunggal PIP 2026 yang Menggantikan SK Nominasi!
Di aturan lama, pencetakan KIP fisik maupun penyediaan KIP digital hanya diperuntukkan bagi murid penerima PIP yang masuk melalui jalur Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional.
Kini, dengan dihapuskannya penerbitan KIP secara menyeluruh, status kepesertaan siswa sepenuhnya terintegrasi secara digital dalam sistem pendataan pusat.
Orang tua dan peserta didik tidak perlu lagi merasa cemas atau bingung jika tidak memegang kartu KIP dalam bentuk fisik.
Keabsahan penerima bantuan kini sepenuhnya mengacu pada SK Penetapan Penerima PIP yang dirilis oleh Puslapdik berbasis data verval sekolah.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Proses Panjang Penyaluran Dana PIP dari Kas Negara ke Rekening Siswa!
Langkah penghapusan KIP fisik dan digital ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran negara serta penyederhanaan birokrasi penyaluran bantuan pendidikan.
Pemerintah mengimbau pihak sekolah untuk aktif bersosialisasi agar tidak ada lagi pemahaman keliru di kalangan masyarakat terkait keberadaan kartu KIP.
Proses verifikasi penerima bantuan kini dijamin jauh lebih praktis karena berbasis data tunggal terpadu yang dapat diakses langsung oleh instansi terkait.***




