POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis regulasi baru yang membawa angin segar bagi para orang tua murid di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 beserta aturan turunannya, cakupan penerima Program Indonesia Pintar kini semakin diperluas.
Kebijakan ini resmi menggantikan aturan lama yang selama ini membatasi penerima bantuan hanya untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, anak-anak yang berada di jenjang prasekolah atau Taman Kanak-Kanak dipastikan ikut berhak menerima kucuran dana bantuan sosial ini.
Kebijakan anyar tersebut memperluas rentang usia sasaran penerima bantuan menjadi mulai dari usia lima tahun hingga sebelum dua puluh dua tahun.
Kondisi ini sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menyasar peserta didik berusia enam hingga dua puluh satu tahun.
Langkah perluasan ini diambil guna memastikan intervensi pendidikan dari negara sudah dimulai sejak masa anak usia dini.
Pemerintah berharap angka putus sekolah dapat ditekan sejak level pendidikan formal paling dasar.
Baca Juga: Mahasiswa S1 Bisa Dapat Beasiswa Rp9 Juta dari FIFGROUP, Ada Golden Ticket Jadi Karyawan
Menariknya, pembatasan usia ini memiliki pengecualian khusus untuk kelompok peserta didik tertentu.
Bagi murid berkebutuhan khusus, ketentuan batas usia tersebut sama sekali tidak berlaku, baik pada aturan lama maupun regulasi yang baru diterbitkan.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026 juga telah menetapkan rincian besaran bantuan yang disesuaikan dengan aturan anyar ini.
Perubahan ini menjadi lompatan besar dalam pemenuhan hak pendidikan dasar secara merata di seluruh daerah.
Para orang tua yang memiliki anak usia TK dianjurkan untuk segera mengurus kelengkapan data kependudukan anak mereka.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu memangkas beban finansial keluarga kurang mampu dalam membiayai pendidikan anak sejak dini.***




